Oleh: Tri Mulya Kasim

 

PEMILIHAN umum (Pemilu) secara ideal dipahami sebagai mekanisme demokratis untuk melakukan pergantian kekuasaan secara konstitusional. Dalam pengertian filosofis, pemilu merupakan “kudeta konstitusional” rakyat terhadap penguasa: ruang evaluasi publik terhadap kerja pemerintahan sekaligus momentum penghukuman politik bagi pemimpin yang gagal memenuhi mandat rakyat.

Melalui pemilu, warga negara seharusnya dapat menentukan pilihan secara bebas, jujur, dan adil. Karena itu, pemilu bukan sekadar prosedur administratif lima tahunan, melainkan instrumen utama kontrol rakyat terhadap negara.

Namun dalam praktiknya, pemilu di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sering kali menjauh dari cita-cita demokrasi tersebut. Kontestasi politik justru berubah menjadi arena transaksi ekonomi dan pertarungan modal. Salah satu isu yang terus menghantui setiap Pilkada ialah praktik “mahar politik” atau biaya untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan dari partai politik. Praktik ini bekerja secara gelap tetapi nyata: keberadaannya sulit dibuktikan, namun baunya tercium ke mana-mana.

Kasus pengakuan La Nyalla Mattalitti terkait dugaan permintaan dana Rp. 40 miliar demi memperoleh dukungan partai pada Pilkada Jawa Timur 2018 menjadi contoh bagaimana demokrasi telah diperdagangkan. Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016 bahkan menunjukkan bahwa rata-rata biaya yang harus dikeluarkan kandidat kepala daerah untuk mendapatkan “tiket pencalonan” mencapai Rp20–30 miliar.

Angka itu belum termasuk biaya kampanye, mobilisasi massa, logistik politik, hingga praktik serangan fajar. Akibatnya, Pilkada menjadi sangat mahal dan hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki modal besar atau ditopang oleh pemodal di belakang layar.

Dalam situasi seperti ini, kekuasaan tidak lagi lahir dari aspirasi rakyat, melainkan dari investasi politik. Pemodal menjadi aktor penting yang membiayai kandidat dengan harapan memperoleh keuntungan ketika kandidat tersebut berhasil memenangkan jabatan publik. Relasi antara politikus dan pemodal inilah yang kemudian melahirkan praktik korupsi politik.

Artidjo Alkostar menyebut korupsi politik sebagai tindakan elite politik atau pejabat negara yang menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi kebijakan demi kepentingan ekonomi tertentu. Dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki, kepala daerah atau elite politik dapat memberikan akses istimewa terhadap proyek, izin usaha, konsesi tambang, hingga kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu.

Di titik inilah demokrasi berubah menjadi instrumen akumulasi modal. Pemilu bukan lagi sarana memperjuangkan kepentingan rakyat, tetapi jalan masuk untuk menguasai sumber daya alam dan memperluas jaringan bisnis-politik.

Buah dari Pemilu: Kekuasaan dan Gurita Bisnis

Fenomena tersebut dapat dilihat dalam konteks politik Maluku Utara. Setelah memenangkan kontestasi politik, relasi antara kekuasaan dan bisnis semakin terlihat jelas melalui jejak perusahaan-perusahaan ekstraktif yang terhubung dengan elite politik daerah.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, misalnya, berdasarkan laporan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang bertajuk Catatan Akhir Tahun 2024 & Proyeksi 2025: Bencana Ekstraktivisme yang Terorganisir di Maluku Utara, yang dipublikasikan pada Desember 2024, menampilkan bahwa Sherly memiliki latar belakang sebagai pebisnis. Sejumlah perusahaan tambang dikuasainya beserta keluarganya.

Laporan JATAM yang sama juga menyebutkan, dalam dokumen perubahan struktur kepemilikan PT Karya Wijaya melalui AHU Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa Sherly Tjoanda menguasai 71 persen saham perusahaan tersebut, sementara sisanya dibagikan kepada anak-anaknya.

Selain PT Karya Wijaya, terdapat pula PT Amazing Tabara yang menguasai konsesi tambang emas seluas 4.655 hektare di Pulau Obi, Halmahera Selatan-yang izinnya sudah dicabut. Izin perusahaan ini diterbitkan melalui SK Nomor 502/7/DPMPTSP/XI/2018 oleh Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba. Perusahaan lain, PT Indonesia Mas Mulia, juga memperoleh konsesi tambang emas seluas 4.800 hektare di Bacan Utara melalui SK IUP-OP Nomor 502/5/DPMPTSP/2018.

Kepemilikan bisnis ekstraktif oleh seorang kepala daerah menghadirkan persoalan serius terkait konflik kepentingan. Sebab, seorang gubernur memiliki kewenangan strategis dalam tata kelola sumber daya alam: mulai dari pemberian rekomendasi, pengawasan izin, hingga menentukan arah kebijakan investasi. Pertanyaan mendasarnya ialah: mungkinkah seorang kepala daerah bersikap objektif ketika kepentingan publik berhadapan langsung dengan kepentingan bisnis keluarganya sendiri?

Di sinilah demokrasi lokal menghadapi ancaman paling nyata. Kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi tidak lagi berdiri terpisah, melainkan menyatu dalam satu tubuh kekuasaan. Negara berpotensi berubah menjadi instrumen untuk melayani kepentingan korporasi, sementara rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Pemilu, Perizinan, dan Korupsi Politik Sumber Daya Alam

Dugaan kuat mengenai relasi antara kekuasaan politik dan bisnis pertambangan terlihat dalam temuan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara dalam laporan bertajuk “Catatan Kritis Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara” pada 2025. Salah satu sorotan utama dalam laporan tersebut ialah PT Karya Wijaya, perusahaan tambang nikel yang terhubung dengan keluarga Gubernur Maluku Utara.

Perusahaan ini memiliki dua konsesi tambang. Konsesi pertama berada di Pulau Gebe seluas 500 hektare dengan status operasi produksi berdasarkan SK IUP Nomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020. Konsesi kedua berada di wilayah perbatasan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan luas 1.145 hektare melalui SK IUP Nomor 04/1/IUP/PMDN/2025.

Yang menjadi persoalan, izin konsesi kedua tersebut terbit hanya 41 hari setelah Sherly Tjoanda ditetapkan sebagai Gubernur Maluku Utara oleh KPU. Momentum ini memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan sekaligus praktik korupsi politik dalam sektor sumber daya alam.

JATAM menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan izin PT Karya Wijaya. Perusahaan diduga masuk dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) tanpa melalui mekanisme lelang yang seharusnya diwajibkan. Selain itu, terdapat dugaan belum lengkapnya izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak adanya jaminan reklamasi pascatambang, hingga persoalan izin jetty. Temuan ini diperkuat oleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola perizinan tambang di Kementerian ESDM pada Mei 2024.

Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa korupsi politik sumber daya alam tidak bekerja secara sporadis, melainkan terstruktur dan sistematis. Sejak awal proses pemilu, hubungan antara pemodal, pebisnis, dan elite politik telah dibangun melalui pertukaran kepentingan. Pemodal membantu pembiayaan politik, sementara penguasa menyediakan akses terhadap izin, konsesi, dan perlindungan kebijakan setelah kekuasaan diraih.

Dengan demikian, sumber daya alam tidak lagi dipandang sebagai kekayaan publik yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, tetapi sebagai komoditas politik yang diperebutkan untuk memperkuat kekuasaan dan memperkaya kelompok tertentu. Relasi inilah yang menjelaskan mengapa banyak izin tambang terbit tanpa prosedur memadai, pengawasan lingkungan dilemahkan, dan kritik masyarakat sering kali diabaikan.

Dalam konteks ini, perlu juga diketahui bahwa korupsi politik sumber daya alam tidak hanya berbicara tentang suap, izin ilegal, atau konflik kepentingan semata. Korupsi politik juga berarti perampasan ruang hidup masyarakat, penghancuran ekologi, dan pemindahan risiko krisis lingkungan kepada warga biasa. Negara gagal melindungi rakyat karena kekuasaan terlalu sibuk melayani kepentingan modal.

Demokrasi yang Dibajak Oligarki

Melacak korupsi politik sumber daya alam di Maluku Utara berarti membaca hubungan erat antara pemilu, kekuasaan, dan eksploitasi sumber daya alam. Pemilu yang mahal menciptakan ketergantungan kandidat terhadap pemodal. Ketika kekuasaan berhasil diraih, balas jasa politik dibayar melalui kemudahan izin, konsesi tambang, dan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu.

Di titik ini, demokrasi mengalami pembajakan oleh oligarki ekonomi-politik. Jabatan publik tidak lagi digunakan untuk melayani rakyat, melainkan untuk mengamankan kepentingan bisnis dan memperluas akumulasi kekayaan. Sementara itu, masyarakat hanya mewarisi kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan krisis ekologis berkepanjangan.

Karena itu, persoalan korupsi politik sumber daya alam tidak dapat dipahami sekadar sebagai pelanggaran hukum administratif. Ia adalah persoalan struktural yang menghubungkan pemilu, modal, kekuasaan, dan perampasan sumber daya alam dalam satu mata rantai yang saling menguatkan.

Selama biaya politik tetap mahal dan relasi kuasa antara pengusaha dan elite politik terus dipelihara, maka demokrasi hanya akan menjadi pintu masuk legal bagi eksploitasi sumber daya alam dan penghancuran ruang hidup rakyat.


*) Tri Mulya Kasim merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka Ternate

Notes: Tulisan ini disusun sebagai bagian dari Proses Belajar di Indonesia Corruption Watch (ICW) dan untuk memperingati Hari Anti Tambang (HATAM), 29 Mei 2026.