Warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, memblokade akses jalan menuju lokasi pembangunan bandara milik PT Harita Nickel pada Minggu, 7 Juni 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan milik warga.
Elon, salah satu warga Obi, mengatakan blokade dilakukan karena perusahaan diduga membuka lahan seluas sekitar setengah hektare milik Jamaluddin tanpa adanya kesepakatan maupun koordinasi dengan pemilik lahan. Menurutnya, meski pihak keluarga telah beberapa kali menghentikan aktivitas tersebut, perusahaan tetap melanjutkan pekerjaan.
“Tanpa ada kesepakatan, pihak perusahaan langsung melakukan pembukaan lahan kurang lebih setengah hektare. Karena itu, pihak korban merasa dirugikan,” kata Elon kepada Kadera.id melalui sambungan telepon, Minggu malam, 7 Juni 2026.
Ia menjelaskan, di kawasan pembangunan bandara memang terdapat sejumlah lahan yang telah dibebaskan perusahaan. Namun, sebagian lahan lainnya masih bermasalah dan belum mendapatkan penyelesaian yang jelas. Salah satunya adalah lahan milik Jamaluddin yang, menurut keluarga, tidak pernah dilepaskan kepada perusahaan.
Bahkan, kata Elon, batas kepemilikan lahan telah ditandai dengan patok yang dipasang oleh pemilik. Karena itu, keluarga meminta seluruh aktivitas perusahaan di lokasi sengketa dihentikan hingga persoalan tersebut diselesaikan.
“Seharusnya tidak ada kegiatan perusahaan sebelum masalah ini diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Elon, saat ini persoalan tersebut masih dalam proses mediasi yang melibatkan pihak keluarga, perusahaan, dan aparat terkait.
Sementara itu, Fahrul Jamaluddin (30) mengaku aktivitas pembukaan lahan kembali terjadi pada pekan lalu. Padahal, pihak keluarga telah memasang patok pembatas dan berupaya mencegah aktivitas di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik orang tuanya.
“Meski sudah ada patok dan upaya pencegahan, aktivitas tetap berjalan. Bahkan luas lahan yang diserobot sudah hampir melebihi setengah hektare,” katanya.
Fahrul menuturkan, keluarga sebelumnya telah memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada langkah penyelesaian yang konkret sehingga perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Karena itu, keluarga memutuskan memblokade akses jalan menuju kawasan bandara sebagai bentuk protes.
“Setelah aksi, ada tiga anggota polisi datang meminta keterangan. Kami sampaikan bahwa sebaiknya mereka turun langsung ke lapangan sebagai bahan acuan untuk laporan,” ujarnya.
Fahrul berharap perusahaan segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut. Namun, ia menegaskan keluarga akan terus melakukan aksi blokade apabila tidak ada realisasi ganti rugi maupun penyelesaian sengketa lahan.
“Berdasarkan keterangan orang tua saya, perusahaan harus merealisasikan ganti rugi sebesar Rp5 miliar,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Harita Nickel yang dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin, 8 Juni 2026 belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.