Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara meminta agar sistem pelayanan, pengaturan antrean, serta mekanisme pengawasan di SPBU Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dievaluasi secara menyeluruh.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi maladministrasi yang dapat menghambat masyarakat memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah sopir angkutan kota (angkot) dan pengemudi ojek di Kota Ternate mengeluhkan pelayanan di SPBU Batu Anteru. Mereka menduga antrean panjang dan terbatasnya jam pelayanan dipicu oleh praktik pengisian Pertalite dalam jumlah besar menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi. BBM tersebut diduga kemudian disalurkan kembali kepada para pengecer.
Iriyani Abd. Kadir, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, mengatakan kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi meningkatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila pengawasan distribusi dan penyalurannya di lapangan tidak diperkuat.
Menurutnya, dugaan penggunaan kendaraan bertangki modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar dan kemudian diperjualbelikan kembali belum mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait. Padahal, Pertalite merupakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah.
“Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan untuk memastikan distribusi Pertalite tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan komersial,” kata Iriyani kepada Kadera.id, Sabtu, 20 Juni 2026.
Ia menegaskan, pelayanan di SPBU Batu Anteru perlu dievaluasi, mulai dari sistem pelayanan, pengaturan antrean, hingga mekanisme pengawasannya agar tidak menimbulkan dugaan maladministrasi. Ombudsman juga mendorong PT Pertamina melakukan pengawasan internal secara berkala.
Menurut Iriyani, apabila ditemukan pelanggaran, seperti transaksi menggunakan kendaraan dengan tangki yang tidak sesuai spesifikasi atau dimodifikasi untuk memperoleh BBM bersubsidi secara berlebihan, maka pelaku harus ditindak tegas, baik melalui sanksi administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Ombudsman merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, di antaranya memperketat pengawasan langsung terhadap penyaluran BBM subsidi melalui pemeriksaan kendaraan dan verifikasi data pembelian. Selain itu, Pertamina juga diminta melakukan audit dan evaluasi berkala terhadap pola distribusi, transaksi, serta konsumsi BBM yang dinilai tidak wajar.
Ombudsman juga menilai transparansi terkait kuota, jam operasional, dan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat perlu ditingkatkan. Di sisi lain, optimalisasi pemanfaatan CCTV, sistem pengawasan digital transaksi, serta pelaporan berkala kepada PT Pertamina harus diperkuat. Petugas yang terbukti melanggar prosedur juga diminta diberikan pembinaan maupun sanksi sesuai aturan.
“Proses penyaluran BBM bersubsidi tentu memiliki SOP. Yang perlu dipastikan adalah apakah SOP tersebut sudah dijalankan dengan benar. Jangan sampai ada oknum petugas maupun masyarakat yang memanfaatkan situasi, termasuk kenaikan harga BBM, dengan menggunakan tangki rakitan,” ujarnya.
Iriyani juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pelayanan SPBU yang tidak sesuai standar. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan tata kelola distribusi BBM subsidi berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk membahas langkah-langkah pengawasan yang perlu dilakukan agar persoalan ini dapat segera ditangani,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.