Puluhan warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, mendatangi kantor Corporate Social Responsibility (CSR) PT Harita Nickel dalam aksi unjuk rasa pada Kamis, 2 Juli 2026.

Mereka menuntut perusahaan bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lahan milik warga yang terjadi saat pembangunan bendungan di kawasan Sungai Akelamo.

Warga menilai pembangunan bendungan dilakukan di atas lahan yang masih berstatus sengketa tanpa adanya kesepakatan dengan pemilik lahan.

Ilham Hasan, salah satu warga, mengatakan aksi tersebut bertujuan menuntut PT Harita Nickel memberikan ganti rugi atas lahan milik keluarganya sesuai kesepakatan. Namun, menurutnya, perusahaan justru diduga membenturkan massa aksi dengan warga yang tinggal di kawasan Ecovillage.

Ia mengaku, saat aksi berlangsung, massa dihadang oleh sejumlah warga, bukan aparat keamanan, sehingga sempat terjadi adu mulut.

“Mereka warga yang tinggal di Ecovillage yang menghadang kami. Sempat terjadi cekcok. Alasannya karena kami dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Kami menduga perusahaan sengaja mengadu domba masyarakat dengan masyarakat,” kata Ilham kepada Kadera.id, Kamis, 2 Juli 2026.

Usai aksi, perwakilan massa dan pihak perusahaan sempat melakukan mediasi. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena, menurut Ilham, pihak yang menemui massa hanya staf perusahaan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Ia menyebut perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp500 juta untuk lahan seluas sekitar tiga hektare yang diklaim telah rusak.

“Tidak ada yang bisa mengambil keputusan. Jadinya hanya debat kusir, sehingga kami memilih pulang,” ujarnya.

Ilham menjelaskan, lahan milik keluarganya hingga kini belum pernah dijual atau dibebaskan kepada perusahaan. Pada 2022, lahan tersebut hanya disewakan kepada PT Harita Nickel untuk kegiatan pengeboran di lima titik dengan nilai sewa Rp10 juta per titik.

Setelah itu, lanjutnya, perusahaan berupaya membebaskan lahan. Namun, keluarga menolak karena nilai yang ditawarkan dinilai terlalu rendah.

Ia juga menduga perusahaan kemudian memfasilitasi pihak lain untuk mengklaim kepemilikan lahan tersebut hingga akhirnya proses pembebasan dilakukan tanpa sepengetahuan keluarganya.

“Kami akan terus melakukan aksi lanjutan sampai PT Harita Nickel memenuhi tuntutan kami,” tegas Ilham.

Sementara itu, pihak Humas PT Harita Nickel yang dikonfirmasi terkait tudingan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.