Perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, telah menemui titik terang.

Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAMADA) selaku pemohon ditolak.

Dengan demikian, Paslon Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (MASI AMAN) secara otomatis bakal dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Kota Tidore Kepulauan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dismissal tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra menegaskan, Mahkamah berpendapat, permohonan nomor 121 PHPU Walikota tahun 2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan.

“Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” tegas Saldi Isra.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi berpendapat, permohonan pemohon kabur, dan karenanya, eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Isra.

Dalam amar putusan, mahkamah memutuskan menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.

Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang tersebut menyatakan, permohonan pemohon nomor 121/PHPU.Wako-XXIII/2025 dengan amat putusan tidak dapat diterima.

Sementara, Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan mengatakan, dari putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi ini, maka pihaknya merencanakan pleno penetapan pada Kamis, 6 Februari 2025 besok pukul 14.00 WIT.

“Pada prinsipnya, setiap warga negara mempunyai hak konsitusi, dan hal-hal yang diatur dalam ketentuan. Jika ada yang berkeberatan dengan hasil pemilihan kepala daerah bisa dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi,” tandanya.