Seorang pemuda berinisial FI yang ringkus polisi karena diduga mencuri motor milik Fahrudin Yamin (38) di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, Kota Ternate, diminta ganti rugi. FI diketahui nekat mencuri motor yang sedang terparkir di rumah Fahrudin.
“Fahrudin enggan memproses kasusnya karena ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dan minta ganti rugi kepada pelaku sebanyak Rp500.000,” kata AKP Widya Bhakti Dira, Kapolsek Ternate Selatan, kepada reporter Tuturfakta, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Sebelumnya, FI ditangkap bersama Scoopy milik Fahrudin di Kelurahan Mangga Dua, pada Rabu siang, 5 Februari kemarin. Barang bukti yang dikumpulkan berupa 1 unit Scoopy berwarna cokelat krim dengan nomor polisi DG 5712 QS.
AKP Widya mengatakan dugaan aksi pencurian ini bermula ketika FI sedang berada di Kelurahan Mangga Dua. FI saat itu melihat sepeda motor Scoppy sedang terparkir di depan rumah Fahrun.
“Begitu ada kesempatan, FI lalu masuk ke pekarangan rumah Fahrudin mengecek setir sepeda motor yang tidak terkunci,” jelasnya.
FI lalu mendorong sepeda motor keluar dari rumah lewat pintu pagar. Ia membawa kabur motor Scoppy tanpa menyalakan mesin.
“Fahrudin datang membuat laporan aduan secara resmi di Polsek Ternate Selatan karena sepeda motornya digasak pencuri. Setelah menerima laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan,” bebernya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.