Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Laskar Mei Kito menyayangkan aktivitas PT Saptawirasta Mandiri (SWM) bersama konsultan CV Wana Raya Lestari dalam proses pembukaan jalan untuk pemasangan patok (pal) kawasan hutan di Desa Dege, Kecamatan Taliabu Utara, Pulau Taliabu.

Warga menilai pembukaan akses menuju titik pemasangan patok dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat. Mereka juga menduga pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar kawasan hutan.

Lifinus Setu, Ketua Laskar Mei Kito Desa Dege, mengatakan proses perintisan jalan yang dilakukan konsultan CV Wana Raya Lestari untuk kepentingan pemasangan patok PT SWM diduga melanggar aturan. Menurutnya, aktivitas tersebut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat maupun pemerintah desa.

“Mereka datang seakan-akan tanah kami tidak memiliki penghuni. Bahkan pihak konsultan tidak melibatkan pemerintah desa sebagai unsur pengawas,” kata Lifinus kepada Kadera.id, Kamis, 6 Agustus 2026.

Lifinus bilang, pihaknya bersama warga sempat turun ke lokasi untuk melakukan advokasi pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun, setelah itu mereka menemukan area yang baru dirintis untuk pembangunan jalan telah terbakar.

“Setelah kami melakukan advokasi pada Senin, lokasi pembuatan jalan tersebut ternyata sudah terbakar. Kami menduga pekerja lepas perusahaan membakarnya untuk mempercepat proses pembuatan jalan dengan cara membakar hutan,” ujarnya.

Warga Desa Dege, Kecamatan Taliabu Utara. Merela meminta PT. Saptawirasta Mandiri dan Konsultan CV. Wana Raya Lestari angkat kaki dari Desa Dege. Foto: Warga for Kadera.id

Atas dugaan tersebut, Koalisi Laskar Mei Kito menilai tindakan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Mereka juga meminta PT Saptawirasta Mandiri menghentikan seluruh aktivitasnya di Desa Dege. Warga khawatir kehadiran perusahaan tambang bijih besi tersebut akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

“Karena itu kami meminta PT Saptawirasta Mandiri dan Konsultan CV Wana Raya Lestari segera angkat kaki dari Desa Dege,” tegas Lifinus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Saptawirasta Mandiri maupun CV Wana Raya Lestari belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.