Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai landasan memperkuat kewenangan daerah dalam mengelola potensi kelautan dan sumber daya alamnya.
Hal itu disampaikan Graal saat berdiskusi dengan sejumlah jurnalis di Coffee Liang Haya, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Selasa, 4 Agustus 2026 malam.
Dalam diskusi tersebut, Graal mengatakan RUU Daerah Kepulauan menjadi salah satu prioritas yang tengah dibahas DPD RI melalui Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), di mana dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua. Menurutnya, regulasi itu menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil bagi wilayah kepulauan.
“Kami di DPD RI saat ini membahas RUU Daerah Kepulauan sebagai upaya menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah-daerah kepulauan, termasuk di Maluku Utara,” ujar Graal.
Ia menjelaskan, RUU tersebut mengatur pemberian kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengelola ruang laut dan sumber daya alam di wilayah kepulauan. Selain itu, regulasi itu juga diharapkan menghadirkan alokasi dana khusus kepulauan sebagai modal pembangunan, terutama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Menurut Graal, Maluku Utara memiliki potensi besar di sektor kelautan dan perikanan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan adanya payung hukum yang kuat, daerah diharapkan dapat mengelola kekayaan tersebut secara mandiri sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian lokal.
Dalam kesempatan itu, Graal juga menyoroti dominasi investasi ekstraktif di Maluku Utara, khususnya di Pulau Taliabu. Ia menilai aktivitas pertambangan selama ini lebih banyak memberikan keuntungan kepada pemerintah pusat, sementara daerah penghasil masih menghadapi berbagai persoalan lingkungan dan keterbatasan pembangunan.
Menurutnya, sebagian besar wilayah daratan Taliabu telah dialokasikan untuk aktivitas pertambangan dengan sekitar 22 izin usaha pertambangan (IUP). Kondisi tersebut, kata dia, perlu dievaluasi agar pemanfaatan sumber daya alam tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan, ketahanan pangan, dan kepentingan masyarakat setempat.
“Daerah penghasil justru lebih banyak menerima dampaknya. Karena itu, perizinan di sektor pertambangan dan kawasan hutan perlu dievaluasi,” katanya.
Selain RUU Daerah Kepulauan, Graal menyebut DPD RI juga tengah menyusun RUU Bahasa Daerah dan RUU Masyarakat Adat. Kedua regulasi tersebut dinilai penting untuk melindungi identitas budaya, menjaga kelestarian bahasa daerah, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
Ia berharap seluruh rancangan undang-undang tersebut dapat menjadi fondasi kebijakan yang tidak hanya melindungi kekayaan alam dan budaya daerah, tetapi juga mendorong pemerataan pembangunan bagi wilayah kepulauan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.