Forum Studi Perempuan (Fospar) Maluku Utara mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dua oknum guru terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun di Kabupaten Pulau Taliabu.

Astri Hasan, Direktur Fospar Maluku Utara, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang mencederai marwah institusi pendidikan.

“Guru adalah pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan menciptakan ruang aman bagi anak, bukan justru menjadi pelaku kekerasan,” tegas Astri saat dihubungi Kadera.id melalui WhatsApp, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Astri, korban merupakan seorang anak yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan. Karena itu, seluruh proses hukum harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjamin kerahasiaan identitas korban, serta mencegah segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya penyelesaian di luar mekanisme hukum yang berpotensi merugikan korban.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, cepat, transparan, dan berperspektif korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Fospar juga meminta pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak memastikan korban memperoleh pendampingan hukum, layanan psikologis, dan perlindungan yang memadai selama proses hukum berlangsung.

Selain penanganan kasus, Astri menilai peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Menurutnya, setiap sekolah wajib menjadi ruang yang aman bagi peserta didik dengan menyediakan mekanisme pelaporan yang efektif serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual.

“Kasus ini juga harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Setiap sekolah wajib menjadi ruang yang aman bagi peserta didik, dengan mekanisme pelaporan yang efektif serta tindakan tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual,” katanya.

Fospar turut mengajak seluruh masyarakat mengawal proses penegakan hukum secara objektif tanpa menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi korban. Organisasi tersebut juga mengajak semua pihak bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Tidak boleh ada ruang impunitas bagi pelaku kekerasan seksual. Setiap anak berhak tumbuh, belajar, dan hidup dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari rasa takut,” tandas Astri.