PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) membantah dugaan pencemaran limbah dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di wilayah Gane, Halmahera Selatan.
Bantahan tersebut disampaikan melalui email resmi Kadera.id pada 12 dan 13 Agustus 2026. Padahal, pencemaran Sungai Marasogili akibat aktivitas perusahaan kelapa sawit di Gane Dalam dan Gane Luar ini bahkan diduga hingga menyebabkan ikan mati.
Gregorius Michael Aryo Indro Prasojo, Asisten Manager General Affairs PT GMM mengatakan, dugaan yang menyertai nama perusahaan itu adalah tuduhan yang belum didukung dengan hasil pemeriksaan resmi. Periksaan itu seperti pengujian laboratorium dan pembuktian ilmiah dari instansi terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurutnya, foto dokumentasi tentang masalah tersebut dalam pemberitaan Kadera.id sebelumnya, tanpa konteks yang memadai dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap nama baik dan reputasi perusahaan, kepercayaan masyarakat, hubungan dengan mitra usaha, serta kelancaran kegiatan operasional PT GMM,” katanya dalam surat tertanggal 10 Agustus 2026.
Ia mengaku pihaknya bertindak baik dan terbuka jika dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang, juga pemeriksaan lapangan, pengambilan dan pengujian sampel.
“Termasuk pemeriksaan dokumen lingkungan, pemeriksaan terhadap dokumentasi yang digunakan dalam pemberitaan, serta tindakan lain yang dianggap perlu untuk memperoleh fakta dan kebenaran materiil,” ucapnya.
Sementara itu, Jusmin Hi Obet, warga Gane Luar menilai, bantahan PT GMM terhadap temuan warga mengenai kondisi air Marasogili dan air Wali perlu dipertanyakan kembali. Karena Sungai Marisogili selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan perkebunan warga justru mulai berubah ketika perusahaan GMM beroperasi.
“Warga mulai takut menggunakan air tersebut karena mengaku kerap mengalami gatal-gatal setelah menyentuh air. Kekhawatiran warga semakin besar ketika Air Marisogili terlihat hitam pekat dan ditemukan ikan mati,” katanya
Menurutnya, perubahan warna air tersebut mengancam keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sumber kehidupan warga. Ia menegaskan, perusahaan sawit PT GMM mestinya tak sekadar membantah narasi, tapi perlu dibuktikan secara independen dan menjamin keterbukaan data kualitas air.
“Sebab, warga menyiapkan keluhan setelah menggunakan air, mereka merasakan ada yang berubah. Apalagi ikan juga mati, kekhawatiran itu tidak bisa begitu saja dibungkam dengan pernyataan bahwa tidak terjadi pencemaran,” tandasnya.
Irsandi Hidayat, Manager Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menegaskan, perlu ada pemeriksaan independen karena dugaan pencemaran ini merupakan persoalan serius yang harus ditelusuri. Atau bila perusahaan telah melakukan uji lab, maka harus punya parameter, dan tentu di bawah baku mutu.
“Itu pun tidak otomatis membuktikan bahwa tidak terjadi pencemaran. Angka laboratorium harus dibaca bersama fakta ekologis di lapangan, kronologi kejadian, sumber limbah, perubahan kondisi air, serta dampaknya terhadap kehidupan warga,” tandasnya.
Ia menegaskan, tak boleh mengabaikan fakta di lapangan hanya karena PT GMM menepis dugaan pencemaran tersebut. Apalagi perusahaan ini beroperasi di hulu dan kolam limbahnya cukup berdekatan dengan aliran Sungai Marasoligi. Karena itu, kondisi ini harus dijelaskan secara terbuka dan bertanggungjawab.
“Kami mendorong uji kualitas air secara independen dan transparan, dengan melibatkan warga, pemerintah daerah, dan pihak yang memiliki kompetensi teknis. Jangan sampai fakta di lapangan dikalahkan selembar hasil uji laboratorium,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.