Sejumlah warga di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengeluhkan harga minyak tanah bersubsidi yang dijual di sejumlah pangkalan di Kota Bobong. Harga yang sebelumnya Rp7.000 per liter kini disebut naik menjadi Rp8.000 per liter.

Kenaikan harga tersebut membuat warga mempertanyakan penetapan harga minyak tanah subsidi di tingkat pangkalan. Selain harga yang dinilai bervariasi, warga juga mengeluhkan keterlambatan pasokan minyak tanah di sejumlah wilayah.

“Awal-awal kami beli harganya Rp7.000 per liter. Namun sekarang sudah naik menjadi Rp8.000 per liter,” kata Eda, salah seorang warga kepada Kadera.id.

Warga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu maupun DPRD. Mereka meminta adanya pengawasan terhadap distribusi minyak tanah bersubsidi, termasuk memastikan harga jual di tingkat pangkalan sesuai ketentuan.

“Harapan kami sederhana, masyarakat bisa memperoleh minyak tanah bersubsidi dengan harga yang terjangkau. Ini bahan bakar yang menjadi penopang kebutuhan dapur kami,” ujarnya.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop).

RDP tersebut membahas sejumlah persoalan, mulai dari penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah agar harga jual tidak lagi bervariasi, distribusi dan kuota BBM, hingga penataan pangkalan minyak tanah di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.

Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, mengatakan penataan administrasi dan legalitas pangkalan penting dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat berjalan secara merata.

Karena itu, DPRD mendorong Disperindagkop melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap seluruh pangkalan minyak tanah yang tersebar di setiap kecamatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pangkalan yang beroperasi memiliki izin serta menjual minyak tanah sesuai harga yang telah ditentukan.

“Penertiban ini diharapkan dapat memastikan pangkalan yang masih aktif benar-benar memiliki izin dan menjalankan fungsinya dalam mendistribusikan BBM kepada masyarakat,” tegas Suratman saat ditemui media ini usai RDP, Jumat, 14 Agustus 2026.

Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui Disperindagkop juga perlu menyusun data pangkalan secara akurat. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Pulau Taliabu.

“RDP ini menjadi bagian dari upaya DPRD bersama pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola distribusi BBM. Kami berharap langkah penertiban tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan BBM dan persoalan harga di sejumlah wilayah,” jelasnya.