Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, belum memutuskan keberlanjutan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dijadwalkan berakhir pada Oktober 2026.
Dr. Yosar Kardiat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, mengatakan pemerintah daerah masih akan membahas kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah serta arahan pemerintah pusat.
“Nanti kita akan bicarakan kembali. Karena masa berakhir PPPK Paruh Waktu Oktober 2026,” ujar Yosar kepada Kadera.id usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Ketua DPRD Taliabu, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Yosar, keputusan terkait perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemda Taliabu perlu mencermati berbagai aspek sebelum menentukan kebijakan.
“Kita coba akan cermati kembali, karena kita akan sesuaikan dengan arahan dari KemenPAN-RB juga. Kita harus mengambil kebijakan yang betul-betul melihat situasi dan kondisi yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terlebih dahulu melakukan pembahasan internal dan menyesuaikannya dengan ketentuan serta kebijakan pemerintah pusat.
Dengan demikian, keputusan final mengenai perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu di Taliabu masih menunggu hasil pembahasan Pemda dan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.