Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan di Kabupaten Pulau Taliabu tidak cukup hanya dengan memenuhi kewajiban administratif. Pemerintah daerah dituntut memastikan setiap kebutuhan pelayanan dasar yang teridentifikasi benar-benar masuk dalam perencanaan dan mendapat dukungan anggaran.

Persoalan itu menjadi salah satu fokus dalam pendampingan perencanaan dan penganggaran SPM bidang pendidikan tahun 2026 yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pulau Taliabu bersama Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku Utara, Jumat, 18 September 2026.

Sukri Lasanya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pulau Taliabu, mengatakan SPM merupakan instrumen pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan dasar masyarakat terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan.

Menurutnya, SPM tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif maupun sekadar bahan pelaporan. Pencapaiannya harus menjadi bagian dari proses pembangunan daerah.

“Pencapaian SPM bidang pendidikan membutuhkan keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, pemenuhan pelayanan dasar tidak dapat dilakukan Dinas Pendidikan secara sendiri tanpa dukungan perencanaan, penganggaran, koordinasi dan pengawasan,” ujar Sukri.

Ia mengatakan, pendampingan tersebut melibatkan sejumlah OPD yang memiliki peran berbeda dalam memastikan target SPM pendidikan dapat dicapai secara terukur.

Dinas Pendidikan menjadi perangkat daerah teknis yang menangani langsung pelayanan pendidikan. Sementara Bapperida berperan mengintegrasikan hasil pemetaan kebutuhan SPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

BPKAD kemudian memastikan kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar dapat diterjemahkan ke dalam proses penganggaran. Adapun Inspektorat berperan melakukan pengawasan, evaluasi, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

Sementara Bagian Tata Pemerintahan bertugas memperkuat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mendorong sinergi antar-OPD.

Sukri menilai keterhubungan antara data, perencanaan dan anggaran menjadi salah satu kunci dalam pemenuhan SPM pendidikan.

“Dari data yang akurat kita dapat mengetahui apa yang sudah terpenuhi, apa yang masih menjadi kekurangan, berapa kebutuhan yang harus dipenuhi, dan berapa dukungan anggaran yang diperlukan,” katanya.

Karena itu, data SPM harus menggambarkan kondisi nyata pelayanan pendidikan di lapangan. Hasil pemetaan tidak boleh berhenti sebagai data, tetapi harus diterjemahkan menjadi program, kegiatan dan alokasi anggaran.

“Jangan sampai pemerintah daerah memiliki data mengenai kebutuhan pelayanan dasar, namun tidak diterjemahkan ke dalam program, kegiatan dan anggaran yang memadai,” tegasnya.

Melalui pendampingan tersebut, Pemkab Pulau Taliabu berharap dapat memetakan secara lebih jelas kondisi dan capaian SPM pendidikan, termasuk kesenjangan pelayanan yang masih terjadi.

Pembahasan juga diarahkan pada kebutuhan program dan kegiatan, pembiayaan, mekanisme monitoring dan evaluasi, serta langkah tindak lanjut yang dapat diukur.

“Pemkab Taliabu berharap dapat membangun kesepahaman bersama terkait kondisi dan capaian SPM bidang pendidikan, kesenjangan pelayanan yang masih terjadi, kebutuhan program dan kegiatan, kebutuhan pembiayaan, mekanisme monitoring dan evaluasi, hingga langkah tindak lanjut yang jelas dan terukur,” pungkas Sukri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Taliabu, Damrudin, mengapresiasi dukungan BPMP Provinsi Maluku Utara yang terus memberikan penguatan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di daerah tersebut.

Menurutnya, pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya Dikbud melakukan pembenahan secara berkelanjutan.

“Dukungan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan mutu pendidikan di Pulau Taliabu,” ujarnya.