Sebanyak empat warga Desa Banemo, Patani Barat, Halmahera Tengah, diduga mengalami kekerasan dari anggota Polda Maluku Utara pada Kamis, 24 September 2026.

Berdasarkan keterangan warga, polisi menggunakan sejumlah peluru karet dan gas air mata dan diduga menembaki warga hingga luka-luka dan berlumuran darah. Warga Banemo juga kini mengantongi 13 selongsong peluru yang diduga digunakan aparat kepolisian.

Peristiwa ini terjadi ketika ratusan personel Polda Maluku Utara dikerahkan ke Desa Banemo, lalu melakukan penangkapan paksa terhadap warga. Terutama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konflik warga Sibenpopo dan Banemo.

Lima dari delapan warga yang menjadi target, dijemput paksa pada pukul 2.00 WIT hingga 5.00 WIT dan dibawa ke Mako Polda Maluku Utara di Sofifi. Sementara, dua telah menyerahkan diri dan  satu masih dicari polisi.

Aslan Sarifudin, warga Desa Banemo mengatakan, penangkapan paksa lima warga yang dilakukan anggota Polda Maluku Utara tidak sesuai prosedur. Karena itu, akhirnya memicu protes dari warga Banemo hingga terjadi bentrok dengan aparat kepolisian. Saat terjadi bentrok antara warga dan ratusan aparat Brimob Polda Maluku Utara, empat warga lainnya juga dibawa paksa ke Polres Halmahera Tengah.

“Kan warga tidak melarikan diri ke hutan. Makanya kalau mau penangkapan, silakan penangkapan, tapi sesuai dengan prosedur. Tapi, karena memang penangkapan tidak sesuai dengan prosedur, makanya reaksi warga marah begitu,” katanya kepada reporter Kadera.id, Minggu, 27 September 2026.

Aslan mengungkapkan, dalam proses pengamanan aksi protes warga Banemo, polisi diduga melakukan kekerasan dan menembak gas air mata dan peluru karet hingga mengakibatkan empat warga luka-luka. Ia juga mengaku, saat ini warga mengumpulkan 13 selongsong peluru milik anggota Polda Maluku Utara yang ditemukan di Desa Banemo.

“Ada empat warga yang luka-luka. Untuk selongsong peluru itu ada 13. Walau kemungkinan ditembak ke udara sebagai peringatan. Keterangan dari salah seorang tentara, lima selongsong peluru pendek di antaranya adalah amunisi tajam,” ungkapnya.

Menurutnya, aparat kepolisian harus ditarik dari Desa Banemo untuk meminimalisir kekerasan dan kontak fisik antara warga dan aparat. Namun, jika tidak bisa ditarik keluarga dari desa, setidaknya mengurangi mobilisasi dan pembatas personel di Banemo. Karena ketika terjadi gesekan, warga kerap menjadi korban.

“Polda Maluku Utara itu harus evaluasi personel yang bertugas dan melakukan kekerasan terhadap warga. Karena bukti-bukti konkrit kuat sekali,” ucapnya.

Puluhan selongsong gas air mata yang ditemukan warga pasca bentrok dengan polisi di Banemo. Foto: Warga.

Kombes Pol. Hadi Poerwanto, Kabidhumas Polda Maluku Utara belum merespons upaya konfirmasi melalui pesan singkat pada Minggu, 27 September 2026, terkait dugaan kekerasan aparat kepolisian di Desa Banemo dan temuan 13 selongsong peluru.

Namun, dikutip dari rilis di akun Facebook Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi, membantah bahwa personel tidak dibekali peluru tajam. Selongsong peluru yang beredar bukan amunisi tajam

Menurutnya, personel yang dikerahkan ke Banemo saat itu dibekali peluru hampa dan peluru karet. Namun, kata dia, tidak digunakan secara sembarangan karena menjadi pilihan terakhir ketika situasi di lapangan berkembang menjadi ancaman terhadap keselamatan masyarakat maupun personel.

“Penggunaannya dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. Peluru hampa dan peluru karet hanya menjadi pilihan terakhir apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas,” katanya, dalam rilis tersebut, Kamis, 24 September 2026.