Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menyoroti kebakaran tempat pemrosesan akhir (TPA) Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Ternate Barat, pada Sabtu, 3 September 2026.
Mereka menilai lokasi kebakaran di TPA yang berdekatan dengan pemukiman berpotensi menimbulkan polusi udara dan bakal berdampak pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan warga yang memilik riwayat gangguan pernapasan.
Irsandi Hidayat, Manager Program Walhi Maluku Utara mengatakan, kebakaran di area sampah, khususnya pada timbunan sampah dalam jumlah besar, dapat menghasilkan polutan udara seperti partikel halus PM2.5 dan karbon monoksida (CO). Selain itu, pun bisa mengandung senyawa berbahaya, termasuk dioksin, furan, serta logam berat.
“Paparan polutan tersebut dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan,” katanya kepada reporter Kadera.id, Ahad, 4 Oktober 2026.
Pemkot Ternate, kata dia, mestinya bukan hanya memadamkan api, tapi perlu mitigasi awal untuk mencegah terjadinya kebakaran hingga meluas ke pemukiman warga.
Ia mendesak Pemkota Ternate agar memantau kualitas udara secara berkala dan terbuka, terutama di kawasan permukiman yang terdampak asap. Selain itu, harus menyediakan lokasi evakuasi atau ruang aman sementara bagi warga yang terpapar asap, terutama kelompok rentan. Pelayanan kesehatan intensif dan pemeriksaan gratis juga bagi warga terdampak dan mengalami batuk, sesak napas, ISPA, iritasi mata harus disediakan.
Dalam penanganan peristiwa tersebut, keterbukaan informasi sangat diperlukan, apalagi terkait penyebab kebakaran. Karena itu, mesti dilakukan investigasi untuk mengungkap fakta di balik fakta peristiwa tersebut.
“Harus memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alami, pengelolaan sampah, kelalaian, atau faktor lainnya,” ujarnya.
Ia juga bilang, sistem pengelolaan TPA Takome, termasuk kondisi timbunan sampah, pengendalian gas metana, sistem proteksi kebakaran, serta kapasitas pengelolaan sampah harus dievaluasi menyeluruh, serta memastikan informasi soal resiko kesehatan dan langkah perlindungan diri saya kebakaran dapat diakses masyarakat.
“Karena itu, pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus bergerak cepat, tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memastikan keselamatan warga yang terdampak asap dan polusi,” tandanya.
Untuk diketahui, TPA Buku Deru-Deru, mengalami kebakaran pada Sabtu, Oktober, sekitar pukul 13.00 WIT. Sebelumnya, Musli Muhammad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate mengatakan, Dari luas total TPA 32 hektare ini, hanya 16 hektare lahan area pemanfaatan atau zona aktif. Dan 90 persen dari arena pemanfaatan ikut terdampak kebakaran, sebagian titik api menyebar ke zona tidak aktif TPA. Namun, penyebabnya hingga kini belum diketahui.
“Kita tidak tahu sumber api dari luar TPA atau dari dalam TPA. Yang pasti dari arah utara ke selatan,” katanya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.