Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) menggelar Pertemuan Kampung I bersama puluhan warga adat di Halmahera Utara.

Pertemuan itu dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai aspek kehidupan masyarakat adat. Terlebih guna mendorong lahirnya pengakuan dan perlindungan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Wangongira, Kabupaten Halmahera Utara, pada Jumat, 30 Oktober 2026) ini, merupakan bagian dari program Kolaborasi Advokasi Wilayah Adat dan Legalisasi (Kawal), inisiatif kolaborasi Yayasan Salawaku dan Yayasan EcoNusa, juga Pemerintah Halmahera Utara.

Dealfrit Kaerasa, perwakilan Yayasan Salawaku mengatakan, selain di Halmahera Utara, program ini juga dilaksanakan di Halmahera Barat, dan Halmahera Tengah selama setahun, termasuk dalam bulan Oktober 2026.

Inisiatif ini, kata dia, dilakukan untuk memperjuangkan hak masyarakat adat, terutama masyarakat Desa Wangongira yang membutuhkan pengakuan dan perlindungan atas hak serta wilayah adatnya.

Ia bilang, tujuannya untuk berkontribusi terhadap penguatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Maluku Utara melalui penguatan partisipasi bermakna, instrumen kebijakan, kolaborasi multipihak.

“Ini juga untuk memperkuat partisipasi bermain Komunitas Masyarakat Adat Wangongira di Halmahera Utara, Tukur-Tukur di Halmahera Timur, dan Togerebatua di Halmahera Barat, dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” katanya kepada Kadera.id, Senin, 2 November 2026.

Di Wangongira, misalnya, hingga kini sejumlah kearifan lokal masih dipertahankan, termasuk cara menyelesaikan berbagai persoalan di desa menggunakan sanksi adat. Mekanisme penyelesaian masalah ini bersumber dari pengetahuan, kesepakatan, norma adat, yang diwariskan secara turun-temurun.

Selain itu, pun masih ada tiga marga yang menjaga wilayah-wilayah mereka di Wangongira, yakni Marga Gasa, Marga Surata, dan Marga Bunga

Menurutnya, pelibatan masyarakat, termasuk perempuan, sangat penting dalam kegiatan tersebut untuk menggali informasi, bertukar pengetahuan sejarah, praktik adat, kelembagaan dan wilayah yang masih dijaga warga Wangongira.

“Ini untuk mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui penguatan advokasi, indentifikasi wilayah adat, pengumpulan data, hingga penguatan riset akademik sebagai landasan pembentukan regulasi daerah,” ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya mengidentifikasi sekaligus menelusuri hubungan penguasaan tanah, sejahat leluhur, hubungan antarmarga, sistem pewarisan, dan tanggung jawab kolektif ke generasi selanjutnya untuk menjadi ruang hidup mereka.

Proses ini penting untuk memastikan Ranperda, yang memang berangkat dari kebutuhan dan pengalaman masyarakat adat, agar tidak hanya menjadi agenda admistrasi pemerintah daerah.

“Pengakuan masyarakat adat tidak hanya sekadar berhenti pada eksistensinya. Tapi perlu diwujudkan dalam perlindungan, hukum, wilayah, identitas, kelembagaan, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat,” katanya.

Ia menambahkan, langkah selanjutnya, pihaknya bakal menggelar diskusi ke-II untuk memantapkan kembali hasil identifikasi dan naskah akademik dalam mendorong Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

“Rencana selanjutnya akan dilakukan diskusi bersama desa-desa tetangga Wangongira, tetua adat desa tetangga, dalam hal membahas terkait wilayah hutan adat yang berbatasan dengan Desa Wangongira,” pungkasnya.