Lurah Tabam, Kecamatan Ternate Utara, berinisial RA alias Rahmat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian belasan unit ponsel milik warga. Rahmat kini telah ditahan di Mako Polres Ternate untuk kepentingan penyelidikan.

AKBP Anita Ratna Yulianto, Kapolres Ternate, dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, pada Rabu, 23 April 2025, mengungkapkan bahwa Rahmat melakukan aksinya di dua lokasi, yakni kawasan Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Mangga Dua dan Pantai Falajawa.

“Anggota berhasil menyita 11 barang bukti. Dari tangan pelaku anggota menyita tiga HP iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03 dan kerugian yang dialami korban Rp15.550.000. Selain itu, anggota juga menyita dua kunci sepeda motor milik Amat. Sementara delapan unit HP lain disita di rumah Amat,” kata AKBP Anita dalam saat konferensi pers tersebut.

Polres Ternate juga menemukan delapan ponsel lain yang disita di rumah Rahmat yang diduga juga hasil curian. “Kita juga telurusi, janngan sampai Amat gunakan untuk main judi online (judol), tapi ternyata tidak,” jelas Anita saat konferensi pers di Mako Polres Ternate, Rabu, 23 April 2025.

Saat berekasi, Rahmat selalu sendirian dan tidak melibatkan orang lain. Motif pencurian yang dilakukannya tersebut, hanya untuk membayar utang yang sudah banyak.

Atas perbuatannya tersebut Rahmat disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Aksi berulang

Kompol Kurniawi Barmawi, Wakapolres Ternate mengatakan aksi pencurian yang dilakukan Rahmat ini sudah beberapa kali terjadi. Namun, baru ada satu korban yang membuat laporan polisi tersebut.

Sementara AKP Widya Bhakti Dira, Kasat Reskrim Polres Ternate mengatakan modus pencurian yang dilakukan Amat semuanya sama. Mencuri di saku dan bagasi motor. Dan dilakukan saat sore hari di tempat ramai.

“HP yang dicuri sempat ditawarkan di Facebook, tapi belum terjual. 8 unit HP yang disita di rumah Amat juga dicuri dengan modus yang sama, saku dan bagasi motor,” kata AKP Bhakti.

Kronologis Kejadian

AKBP Anita mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Rahmat bermula ketika korban Nafiarna bersama rekannya menggunakan motor menuju pelabuhan Perikanan, Kelurahan Mangga Dua, pada Kamis, 10 April 2025 untuk berolahraga.

“Tiba di sana, korban bersama rekannya memarkir motor di jalan raya depan pelabuhan Perikanan. Dua HP milik korban dan satu buah HP milik rekannya disimpan di bagasi motor saat mereka berolahraga,” jelasnya.

Namun, belum cukup sejam berolahraga, mereka hendak mengambil HP di dalam bagasi motor dan ternyata suda raib. Di sini, mereka lantas mengecek rekaman CCTV di salah satu hotel tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari rekaman CCTV yang kita kantongi terlihat jelas pelaku membuka bagasi motor korban dan mengambil tiga unit handphone di dalamnya,” ungkapnya

Karena itu, Amat diringkus tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate yang diback up tim Resmob Polda Maluku Utara di pelabuhan speedboat Kelurahan Mangga Dua setelah perjalanan dari Sofifi.

Pihak Polres Ternate, kata AKBP Anita, sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) Ternate atas perbuatan Lurah Tabam tersebut. Dan, proses hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada Polres Ternate.

“Pemkot sudah menunjuk Plh untuk menggantikan Lurah tersebut dan menyerahkan semuanya secara hukum ke polres Ternate,” ucapnya.

Sementara Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih berkoordinasi dengan pihak Polres Ternate terkait surat penahanan Amat.

“Secara teknis kami sedang koordinasi terkait surat penahannya dengan Polres Ternate,” kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Ternate, Nany Wardhany.

Ia bilang, selanjutnya pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap Amat dan berpotensi diberhentikan sementara. Selain itu, gajinya bakal dipotong sebesar 50 persen selama masa pemberhentian sementara, sesuai dengan ketentuan dalam surat keputusan (SK) yang berlaku.

“Nanti seperti itu sanksinya. Kita sedang upayakan sesegera mungkin untuk dapatkan surat penahanannya,” pungkasnya.