Oleh: Apriyanto Latukau*
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik melalui unggahan Instagram, Facebook dan TikTok, dua orang admin akun “Status Ternate” ini, menambah panjang deretan pelaku yang terjerat UU ITE dalam ruang maya.
Dikutip dari Tandaseru.com edisi 17 Mei 2024. Perkara bermula dari unggahan video “Status Ternate” yang menarasikan salah satu anggota TNI yang bertugas di Korem 152/Baabullah berpakaian dinas lengkap seolah-olah tidak mau membantu masyarakat yang jatuh di perairan Tidore saat menumpangi speedboat rute Ternate-Makian pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Padahal, kenyataannya anggota bernama Serda Y itu mendapatkan telepon dari orangtuanya di Pulau Makian terkait informasi orang jatuh, yang diduga tidak ditolong ABK, dan meminta Serda Y untuk mengeceknya ke Pelabuhan Bastiong.
Ada yang sempat viral juga. Seorang drummer asal Bali, Jarinx (I Gede Ari Astina). Ia didakwa hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta pada 2020 lalu, usai mengunggah di akun Instagram miliknya dengan menyatakan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah antek WHO terkait penanganan Covid-19.
Entah apa motifnya, namun yang jelas bahwa kasus Jarinx ataupun Status Ternate bermula dari media sosial. Medium berbagi dan bertukar informasi di dunia maya akan membuat siapa saja bisa berujung jeruji, bila salah menggunakan. Meskipun di dunia maya, namun punya pengaruh kuat di dunia nyata. Mengingat imbasnya yang menggeliat, aturan perlu dibuat. Negara meresponnya dengan UU ITE, sementara berbagai platform pun menetapkan sejumlah standar keamanan.
Indonesia menjadi salah satu negara dengan pengguna internet paling banyak, dan setiap tahun grafik penggunanya selalu berjalan menanjak. Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII), pada Februari 2024 lalu mengumumkan, kalau jumlah pengguna internet Indonesia mencapai 221.563.479 jiwa atau 79,5 persen dari total populasi tahun 2023. Angka itu meningkat 1,4 persen bila dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Sementara itu, menurut laporan We Are Sosial dalam riset Mukhlizar dan Fitria Yuliani (2023) bahwa WhatsApp adalah media sosial paling populer dengan persentase pengguna sebanyak 84,8 persen, diikuti Instagram 84,8 persen, Facebook 81,3 persen, TikTok 63,1 persen dan Telegram 62,8 persen. Tiga media sosial teratas dengan pengguna terbanyak dianggap memungkinkan adanya produksi dan distribusi pesan media baik teks, gambar, maupun video.
Data di atas seolah menjadi gambaran nyata, betapa padatnya interaksi orang Indonesia dalam bermedia sosial. Interaksi itu bukan lagi sebatas pada pertukaran informasi dan diskusi, namun telah menjamah menjadi ladang dan lahan bisnis yang kian menyubur. Seperti kata sosiolog ulung, Max Webber bahwa setiap ada interaksi sosial, pasti ada interaksi ekonomi. Sehingga tak bisa dipungkiri, kalau perkembangan media sosial justru menjadi lokomotif baru dalam mendulang untung. Apalagi di tengah dominasi sistem kapitalisme global, proses komodifikasi beragam pesan menjadi lumrah. Sistem pesan yang awalnya sebagai tanda dan penanda umat manusia dalam berkomunikasi, kini menjadi barang dagangan yang punya nilai ekonomis.
Di situ, orang tak hanya memasarkan barang dagangan. Namun, pemilik akun pada setiap platform media sosial dapat menjadikannya sebagai kapital untuk mendapatkan cuan. Setelah pembelahan tubuh riil dan maya, kini tubuh maya pun punya harga. Praktek mendapatkan cuan melalui media sosial, seolah menjadi real estat baru bagi orang-orang yang dikenal dengan nama “Influencer”.
Memang para ilmuwan tak senada dalam mendefinisikan influencer. Petra Mahy, Monika Winarnita, dan Nicholas Herriman (2022) misalnya, mereka menyebutkan bahwa influencer merupakan individu yang menciptakan meningkatkan, atau memanfaatkan ketenaran pribadi mereka melalui pembuatan konten media sosial untuk tujuan komersial. Ataupun, menurut Martin J. Riedl, Josephine Lukito, dan Samuel C. Woolley (2023), mereka bilang kalau influencer adalah pengguna media sosial yang memiliki pengikut di platform media sosial justru karena keahlian topikal mereka dan hubungan otentik yang mereka pelihara dengan audiens.
Meskipun tampaknya berbeda, tapi keduanya punya satu benang merah yang menghubungkan yaitu aktivitasnya di media sosial. Namun jika merujuk pada Mahy dkk, para influencer ini punya tujuan jelas yaitu kepentingan komersial. Tak berhenti sampai di situ, jika influencer ini adalah bagian dari orang yang memanfaatkan ketenaran pribadi, maka tidak menutup kemungkinan, termasuk di dalamnya juga orang-orang yang terkenal dan berpengaruh pada dunia nyata atau offline. Dengan menggabungkan kedua ketenaran itu (online dan offline), sudah jelas bahwa keuntungannya pun berlipat. Mereka yang punya puluhan bahkan ratusan juta pengikut ini akan memiliki privilege tertentu.
Seperti pada Agustus 2020, setidaknya ada 21 selebritas dan influencer ternama mulai mengunggah video kisah mengharukan tentang kesulitan yang dialami selama pandemi Covid-19 disertai tagar #Indonesiabutuhkerja – yang dimaksudkan untuk mendukung pengesahan RUU Omnibus Law. Meskipun mereka tak menyebutkan RUU Omnibus Law, namun dukungannya terlihat jelas dari konteksnya. Tagar ini kemudian menduduki puncak trending list Twitter (sekarang X) dan Instagram di Indonesia pada 10 Agustus 2020. Tiga hari kemudian, terungkap bahwa para influencer tersebut masing-masing dibayar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Tak berhenti sampai di situ, sebagai upaya peluncuran vaksin Sinovac Covid-19, pemerintah Indonesia memprioritaskan influencer. Mereka berada di urutan pertama untuk mendapatkan vaksin Covid-19 pada Januari 2021 bersama Presiden Joko Widodo, dan 1,5 juta petugas kesehatan. Masih ada lagi, dari ABC Australia (via Tempo.co edisi 28 Februari 2020) pada bulan Februari 2020 pemerintah mengumumkan anggaran sebesar Rp 72 miliar bagi influencer untuk mempromosikan pariwisata. Bahkan, dikutip dari The Jakarta Post edisi 20 Agustus 2020, bahwa dalam periode 2017-2020 pemerintah Jokowi membelanjakan Rp 90,4 miliar untuk influencer.
Terlepas dari nilai fantastis anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk para influencer di atas, komodifikasi dalam media sosial adalah niscaya. Ragam misteri mengenai nilai ekonomis yang didapatkan dari profesi yang satu ini, besaran anggaran itu pasti bisa biking siapa saja kepincut. Karena, ketika segala kapital telah dialokasikan untuk akumulasi keuntungan, konsekuensi lainnya akan terabaikan. Sebab tubuh kita akan dituntun oleh jalur algoritma view, follow, like dan share. Pada lalu lintas algoritma yang begitu, pemerintah pun dibuat tunduk di bawah arus algoritma oleh influencer.
—-
*Mahasiswa Universitas Bumi Hijrah Tidore

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.