Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pulau Taliabu yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.
“Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 315/PHPU.BUP-XX/2025. Ia didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa dalil terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama calon Bupati nomor urut 01, Sashabila Widya Mus dan La Ode Yasir, tidak pernah dipermasalahkan oleh pasangan Citra-La Utu pada tahapan pencalonan. Namun, dalil tersebut baru diajukan setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Dalil tersebut baru dimunculkan pasca PSU dan tidak relevan secara hukum karena tidak diajukan pada tahapan pencalonan,” ujar hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon juga menuduh Sashabila Widya Mus melanggar asas kejujuran pemilu dengan menyerahkan LHKPN yang diduga merupakan bagian dari boedel pailit Ahmad Hidayat Mus, yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 73/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, MK menilai tuduhan tersebut tidak berdasar hukum.
Sementara itu, terkait dugaan praktik politik uang dalam PSU yang digelar pada 5 April 2025, MK menyatakan tidak menemukan cukup bukti yang mendukung dalil pemohon. Pemohon hanya menyertakan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tanpa bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
“Dalil Pemohon mengenai praktik politik uang dan pembagian bantuan sosial tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK dalam amar putusannya.
Dengan demikian, MK menguatkan hasil pemilihan yang menetapkan pasangan nomor urut 01, Sashabila Widya Mus dan La Ode Yasir, sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu 2024.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.