Unit V Jatanras Satreskrim Polres Ternate resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Tribun Ternate, Julfikram M Suhadi, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate pada Selasa, 6 Mei 2025. Ketiga tersangka itu berinisial JAF (47), FA (27), dan MJK (25).

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

“Penyerahan ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-908/Q.2.10/Eku.1/04/2025 tanggal 28 April 2025, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/763/V/RES.1.6./2025,” ujarnya.

Umar bilang, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan.

Ia juga menyebutkan, ketiganya merupakan pegawai honorer Satpol PP Kota Ternate. Saat diserahkan ke JPU, mereka dipastikan dalam kondisi sehat.

“Penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate untuk menindak tegas pelaku kekerasan demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Ternate,” tegasnya.

Sebagai informasi, Julfikram mengalami tindak kekerasan saat meliput aksi demonstrasi bertajuk Indonesia Gelap yang digelar mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin, 24 Februari 2025.

La Ode Zulmin
Reporter