Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menahan seorang guru honorer berinisial KH pada Kamis, 8 Mei 2025. Ia ditahan karena diduga menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kecamatan Ternate Utara.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hingga KH ditetapkan sebagai tersangka.

“KH adalah guru honorer berusia 29 tahun dan berdomisili di Kecamatan Ternate Utara. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Mei 2025.

AKP Umar bilang, kasus ini menjadi atensi serius pihak Polres Ternate dalam upaya penindakan tegas terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Berkas perkara KH pun telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate untuk diteliti.

“Berkas tahap pertama telah kami serahkan beberapa hari lalu kepada jaksa dengan nomor surat: B/715/V/RES.1.24./2025/Reskrim,” tambahnya.

Ia berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga ke tahap persidangan guna memberikan kepastian hukum bagi korban. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.

 

La Ode Zulmin
Reporter