PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan atau UP3 Ternate, Maluku Utara akhirnya merespon somasi Markos Undap pada Sabtu, 9 November 2024.
Teguran hukum itu diberikan Markos melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly, Ghazali Pauwah, M Afdal H Anwar, Abdullah Ismail, dan Saiful Djanwar lantaran PLN telah mendirikan tiang dan gardu listrik tanpa izin di atas tanah milik Markos di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Somasi yang dilengkapi dengan sangkaan pasal pidana dan perdata ini, membuat PLN langsung menghubungi Mirjan menyangkut pemindahan perkakas milik perusahaan listrik ini.
“Pihak PLN telah menindaklanjuti somasi kita. Buktinya tadi kita langsung ke lokasi, ada beberapa orang, mungkin saja dari PLN, yang sudah bekerja sama dengan orang-orang tersebut sehingga telah melakukan penggalian lubang dan siap memindahkan tiang listrik dan gardu,” ujar Mirjan.
Mirjan menyampaikan terima kasih atas respon cepat manajemen PT. PLN, terhadap somasi klien mereka.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.