Dugaan korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan mencuat setelah warga menggelar aksi demonstrasi di kantor Desa Lola pada 16 Juni 2025.
Dalam aksi tersebut, warga membawa spanduk bertuliskan “Tangkap Kades Koruptor” sebagai bentuk protes dan desakan agar Kepala Desa Lola bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa dari tahun 2021 hingga 2024.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tidore, Alexander Maradentua, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami akan memanggil sejumlah saksi dari pihak pemerintah desa maupun masyarakat yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan keuangan tersebut untuk dimintai keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 19 Juni 2025.
Menurut Alexander, pemanggilan saksi dijadwalkan dalam waktu dekat. Selain itu, pihak Kejari juga akan melakukan pemeriksaan fisik di lapangan terkait dokumen-dokumen pendukung pengelolaan anggaran, termasuk Dana Insentif Daerah (DID).
“Saat ini kami baru menerima dokumen APBDes dan tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencocokkan laporan realisasi keuangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Tidore akan memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan objektif dan transparan.
“Terkait dokumen yang diserahkan oleh Pak Rusli Halil, kami sedang melakukan verifikasi dan tindak lanjut. Setiap laporan akan kami proses sesuai arahan pimpinan. Tidak ada tebang pilih. Kami hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Meski begitu, Alexander menekankan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi sebelum proses penyelidikan rampung.
“Apakah ada korupsi atau tidak, itu masih dalam proses pendalaman. Kami tidak bisa langsung menyimpulkan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai hukum. Yang benar tetap harus dibela, dan yang salah harus diproses,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.