SETARA Institute mengungkap delapan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel, meski perusahaan tersebut baru saja menerima Anugerah Bisnis dan HAM (BHAM) 2025. Temuan itu disampaikan bersamaan dengan peluncuran hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark di Jakarta, 26 November 2025.

RBC Benchmark menilai 39 perusahaan dari dua sektor berisiko tinggi: 21 dari kelapa sawit dan 18 dari pertambangan. Dari sektor pertambangan, Harita Nickel memperoleh skor 65 dengan rating B, dan masuk kategori Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company–satu tingkat di atas level paling dasar.

Namun, Nabhani Aiqoni, peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute, mengatakan predikat itu hanya mencerminkan kepatuhan normatif di atas kertas. Ketika diuji pada level variabel aktual, kata dia, Harita hanya meraih skor 30.

“Yang maknanya terdapat delapan kasus pelanggaran HAM serius terhadap HAM yang terdeteksi, ditemukan kasus yang bersifat irremediable,” ujar Nahbani dalam keterangan tertulis kepada Kadera, Kamis, 11 Desember 2025 setelah berita ini terbit.

Kasus-kasus tersebut, menurut Nahbani, berdampak luas, berlangsung lama, dan melibatkan korban signifikan. Temuan pelanggaran juga merata pada tiga kelompok terdampak: lingkungan, masyarakat adat dan komunitas lokal, serta pekerja. Respons perusahaan terhadap kasus-kasus ini dinilai minim.

“Jadi tidak benar klaim mereka bahwa mereka 1 dari 18 perusahaan yang kompatibel HAM,” jelas Nahbani.

Penghargaan ini menurutnya bukan berarti menghapus fakta-fakta pelanggaran. Sebab tujuan utama penghargaan BHAM adalah mendorong perbaikan berkelanjutan sesuai prinsip knowing and showing dalam UNGps. Namun narasi publik yang dibangun Harita Nickel, katanya, justru menimbulkan kesan seolah mereka memperoleh penilaian karena sepenuhnya patuh HAM.

“Hanya saja publikasi dan rilis mandiri yang disampaikan dari pihak korporasi cenderung mengambil angle [sudut pandang] yang seolah-olah SETARA memberikan penghargaan karena mereka mutlak menghormati HAM,” tambahnya. “Saya juga mengamati mereka memblasting [gencar membagikan] berita di media-media, baik dari pusat dan lokal, pada saat yang bersamaan,” jelasnya.

Riset RBC Benchmark menggunakan dua pendekatan normatif dan aktual. Pada aspek normatif, perusahaan dinilai berdasarkan kebijakan, SOP, dan kerangka kerja internal. Namun pada aspek aktual, tim riset melakukan qualitative fact checking, termasuk memverifikasi laporan warga dan temuan lapangan tentang dugaan pencemaran lingkungan, konflik agraria, dan pelanggaran hak pekerja di Desa Kawasi, Pulau Obi.

Hasilnya menunjukkan adanya kesenjangan besar antara dokumen kebijakan perusahaan dan realitas di lapangan. Hampir semua perusahaan tambang, termasuk Harita Nickel, masih berada pada tingkat Early Adopting Company. 

Ia menegaskan, RBC Benchmark bukan instrumen pemberian legitimasi, tetapi baseline nasional untuk memetakan kesiapan perusahaan dalam menjalankan uji tuntas HAM ketika nantinya menjadi kewajiban hukum.

Sebelumnya, masyarakat Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, meluapkan kekecewaan terhadap lembaga yang fokus pada isu demokrasi, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia (HAM) ini.

Warga menilai SETARA Institute membuat kesalahan dengan memberi penghargaan patuhi HAM kepada Harita Nickel atau dikenal luas Harita Group, perusahaan tambang sekaligus pengolahan bijih nikel yang masuk proyek strategis nasional (PSN).