Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2026 naik tiga persen. Dari UMP sebesar Rp3.408.000, menjadi Rp3.510.240. Kenaikan UMP tersebut termaktub dalam surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 524/KPTS/MU/2025 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026.

Meski begitu, UMP yang naik 3 persen dan UMS naik 2 persen justru tidak dapat menambal biaya hidup layak (BHL) di Maluku Utara. Sesuai data Kementerian Tenaga Kerja 2025, dari 38 provisi di Indonesia, biaya layak hidup di Maluku Utara berada di posisi ke-14, sebesar Rp 4.431.339.

Ali Akbar Muhammad, Koordinator Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara mengaku geram dengan keputusan Pemprov Maluku Utara karena terkesan berpihak pada pemodal di tengah pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sebesar 33,19 persen.

Ali menegaskan, meski pertumbuhan ekonomi yang didorong dari sektor pertambangan di Maluku Utara itu tampak baik dan inflasi sangat rendah, tapi tidak beriringan dengan kepentingan buruh. Sebab, kenaikan upah buruhnya sangat kecil, hanya 3 persen atau hanya naik sebesar Rp102.240.

“Itu tidak sebanding dengan keuntungan yang diraup pengusaha tambang. Mestinya, dengan mempertimbangkan angka standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), UMP 2026 minimal naik 31 persen. Kalau Rp408.000 (UMP 2025) ditambah 31 persen, maka hasilnya Rp4.464.480. Itu sudah sesuai KHL,” katanya kepada reporter Kadera.id, melalui pesan singkat, Senin, 29 Desember 2025.

Padahal, ekonomi Maluku Utara selama tahun 2025, berdasarkan statistik mengalami tren peningkatan ekonomi yang stabil dan masif di setiap kuartal.

“Untuk Kuartal I 2025, tumbuh 34,58 persen, kuartal II 2025, tumbuh 32,09 persen, kuartal III 2025, melonjak hingga 39,10 persen. Proyeksi Keseluruhan Tahun Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan total tahun 2025 akan berada pada kisaran 26,80 – 30,80 persen,” ungkapnya.

Ia bilang, pertumbuhan tertinggi mencapai 77,33 persen pada kuartal III dalam sektor pertambangan dan penggalian. Begitupun ekspor barang dan jasa didorong oleh pengolahan mineral (nikel) yang diekspor ke luar negeri melonjak hingga 56,19 persen.

Di sektor pertambangan, lanjutnya, sejak hilirisasi nikel dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), menjadi penyumbang devisa yang cukup besar Rp662,9 triliun. Sedangkan pertumbuhan industri nikel naik sampai 1.000 persen dibandingkan saat masih mengekspor bijih mentah (raw material). Saat ini, kata dia, Indonesia menyuplai 50% nikel di pasar global. Tapi Pemprov Malut tidak memikirkan nasib kaum buruh yang merupakan mayoritas rakyat di Maluku Utara.

Padahal, bagi dia, redistribusi kekayaan mestinya sesuai mandat konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3, yang berbunyi, perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Di mana, cabang produksi vital dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Marwan Polisiri selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara, bilang, kalau kenaikan upah terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan, dikhawatirkan bisa berdampak pada efisiensi, bahkan berujung pada pengurangan tenaga kerja. Ini tentu tidak kita inginkan. Ini kan sama sekali tidak berpihak pada kelas pekerja,” ujar Ali, mengulangi pernyataan Marwan.

Ia juga menilai, Pemprov Malut hanya bergantung pada sektor tambang, yang selalu disebut-sebut menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi lupa mengembangkan sektor lain seperti perikanan dan kelapa sebagai bahan komoditas yang juga dibutuhkan oleh pasar internasional maupun domestik. Selain itu, sektor jasa dan pariwisata yang sangat potensial di Malut.

“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Maluku Utara hanya menjadi makelar industri ekstraktif untuk mengeksploitasi sumber kekayaan alam dan tenaga kerja, tapi pemerintah lupa melindungi hak dasar warga,” tutupnya.

Marwan Polisiri, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara, saat dikonfirmasi soal kenaikan UMP dan UMS melalui pesan singkat belum merespons hingga berita ini terbit.