Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara menilai penanganan kasus dugaan suap pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada tidak boleh berhenti pada individu. Perkara ini harus diusut sebagai kejahatan korporasi karena seluruh rangkaian peristiwa diduga dilakukan untuk kepentingan perusahaan tambang nikel tersebut.
“Rangkaian fakta yang terungkap menunjukkan bahwa perkara ini berpotensi mengandung unsur kejahatan korporasi yang bersifat sistematis dan tergorganisir. PT Wanatiara Persada sebagai pihak yang memperoleh manfaat utama,” ujar Julfikar Sangaji, Dinamisator Jatam Maluku Utara dalam keterangan tertulis yang diterima Kadera, Rabu, 14 Januari 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Mereka adalah Kepala KKP Madya Jakarta Utara Budi Wibowo, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah serangkaian sanggahan, kewajiban pajak perusahaan tersebut diduga disepakati turun menjadi Rp15,7 miliar.
Menurut KPK, penurunan nilai pajak itu diduga terjadi melalui kesepakatan ilegal dengan skema “all in” senilai Rp23 miliar, yang di dalamnya termasuk fee sekitar Rp8 miliar bagi aparat pajak. Akibatnya, negara diduga dirugikan hingga Rp59,3 miliar.
Untuk menyamarkan aliran dana suap, PT Wanatiara Persada diduga menggunakan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahabudin. Dana sekitar Rp4 miliar dicairkan dan sebagian dikonversi ke mata uang asing sebelum disalurkan kepada pejabat pajak.
Julfikar menilai, penggunaan dana perusahaan, keterlibatan pegawai, serta tujuan untuk menguntungkan korporasi menjadi indikator kuat pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Berdasarkan parameter pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana Indonesia, tindakan PT Wanatiara Persada dapat dikualifikasikan memenuhi indikator awal pertanggungjawaban pidana korporasi,” jelas Julfikar.
Indikator itu merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi.
Selain aspek fiskal, Jatam Maluku Utara juga menyoroti rekam jejak lingkungan PT Wanatiara Persada di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pada November 2023, tanggung penahan limpasan di area tambang perusahaan itu dilaporkan jebol dan mencemari perairan sekitar, termasuk kawasan budidaya kerang mutiara.
Julfikar menegaskan bahwa kasus ini semestinya menjadi pintu masuk audit menyeluruh, baik dari sisi pajak maupun lingkungan. Menurut dia, tanpa penindakan terhadap korporasi dan evaluasi izin usaha, perkara ini berisiko berakhir sebagai skandal individu, bukan pembenahan tata kelola pertambangan nikel.
“Lebih jauh lagi perkara ini seharusnya menjadi momentum audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pertambangan terutama industri nikel di Maluku Utara, mencakup kepatuhan pajak, perizinan, transaksi afiliasi, hubungan istimewa antar-perusahaan, dan praktik penghindaran kewajiban negara. Dan tentu, setiap proses itu harus dibarengi dengan tindakan yang tegas. Artinya harus sampai pada level pencabutan izin usaha hingga pemulihan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.