Somasi hukum yang dilayangkan Advokat Fajri Umasangadji & Associates kepada Wali Kota Tidore Kepulauan terkait belum direalisasikannya bonus Kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 dinilai keliru dan salah sasaran.

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bukan panitia penyelenggara, melainkan hanya bertindak sebagai sponsor kegiatan tersebut.

“Seharusnya somasi itu ditujukan kepada panitia kegiatan, bukan kepada Wali Kota. Ini aneh, masa pihak sponsor yang digugat. Advokatnya perlu belajar hukum lagi,” tegas Muhammad Sinen saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Januari 2026.

Senada dengan itu, Penasehat Hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Iskandar Joisangadji, menjelaskan bahwa somasi yang ditujukan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan merupakan error in persona atau salah alamat.

“Kegiatan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 tidak dilaksanakan atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengurus Taekwondo Kota Tidore Kepulauan, yang dalam pelaksanaannya meminta dukungan sponsor dari pemerintah,” jelas Iskandar.

Ia menambahkan, meskipun nama kegiatan menggunakan embel-embel Wali Kota Cup, hal itu tidak serta-merta menjadikan Wali Kota sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh, termasuk soal bonus atlet.

“Dalam hukum, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila perbuatan tersebut memang disebabkan olehnya. Prinsip hukumnya jelas: Ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit,” paparnya.

Iskandar mempertanyakan dasar hukum somasi tersebut. Apakah ada perjanjian tertulis antara panitia penyelenggara dan Wali Kota Tidore Kepulauan yang menyebutkan bonus menjadi tanggung jawab Wali Kota.

“Kalau tidak ada kesepakatan, lalu apa dasar somasi ini? Hubungan hukumnya di mana?” ujarnya.

Ia pun menyarankan agar kuasa hukum atlet, Marwan La Ode Diman, berkoordinasi dengan KONI Kota Tidore Kepulauan untuk mendapatkan kejelasan persoalan bonus tersebut.

“Kami mengingatkan agar kuasa hukum lebih cermat dan teliti melihat fakta serta kronologi, sehingga subjek hukum yang dituju benar-benar tepat sasaran,” pungkas Iskandar.