Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerapkan kebijakan Jam Kerja Fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tidore Kepulauan sebagai bagian dari langkah efisiensi kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Sebagai tindak lanjut edaran tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha, menggelar rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait. Rapat berlangsung di Aula Nuku, Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin, 26 Januari 2026.
“Rapat ini membahas penerapan jam kerja fleksibel sekaligus hal-hal teknis yang mendukung kinerja ASN di tengah kebijakan efisiensi. Tujuannya untuk tetap menjaga efektivitas dan produktivitas organisasi dengan sistem kerja terbaru,” jelas Ahmad Laiman.
Ia menambahkan, sejumlah penyesuaian perlu dilakukan, khususnya terkait absensi dan administrasi kepegawaian, yang nantinya akan disampaikan secara teknis agar dapat diterapkan secara seragam.
Wakil Wali Kota menegaskan bahwa pengurangan jam kerja di kantor bukan berarti waktu tersebut menjadi libur, melainkan dialihkan ke sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
“ASN tetap diperbolehkan melakukan aktivitas lain, namun handphone harus selalu aktif agar dapat memantau dan menyelesaikan pekerjaan kantor,” tegasnya.
Meski sebagian pekerjaan di OPD dapat dilakukan melalui komunikasi dan perangkat digital, Ahmad Laiman mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa penundaan.
“Ini menjadi perhatian bersama. Pimpinan OPD dan unit kerja harus mampu menginventarisir pekerjaan dan menetapkan target yang wajib diselesaikan,” imbuhnya.
Pelaksanaan jam kerja fleksibel tetap mengacu pada ketentuan 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam per hari, dan mulai diberlakukan Senin, 26 Januari 2026. Untuk mendukung kelancaran administrasi, kebijakan ini juga didukung dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi.
Adapun pengaturan jam kerja fleksibel sebagai berikut:
- Senin: pukul 08.00–17.00 WIT
- Selasa–Kamis: pukul 08.00–14.00 WIT (kantor), dilanjutkan pukul 14.00–17.00 WIT (WFA)
- Jumat: pukul 08.00–11.30 WIT (sepenuhnya WFA)
- Presensi dilakukan tiga kali sehari, yakni pukul 08.00 WIT, 14.00 WIT, dan 17.00 WIT.
Sementara itu, instansi pelayanan publik yang memiliki standar kerja khusus seperti Rumah Sakit, UPT Puskesmas, dan Unit Pemadam Kebakaran, tetap menjalankan tugas selama enam hari kerja dengan pengaturan jam kerja sesuai kebijakan pimpinan masing-masing instansi.
“ASN yang menerapkan jam kerja fleksibel wajib merespons setiap pesan, telepon, atau bentuk komunikasi lainnya dari atasan maupun rekan kerja,” pungkasnya.
Penulis: Mansyur Armain

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.