Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, menuntut ganti rugi atas lahan kebun yang diduga diserobot dan dirusak oleh perusahaan Harita Nickel. Mereka menyebut perusahaan tambang sekaligus pengolahan bijih nikel itu menggusur lahan sebelum proses pembebasan dilakukan.

Yamin Hamid, pemilik lahan, mengatakan perusahaan sudah berjanji menyelesaikan persoalan itu sejak 2022. Ia menyebut perusahaan sempat berencana mengukur lahan dan membayar ganti rugi, namun hingga kini tak ada realisasi.

“Sampai September 2025 itu dong [mereka, perusahaan] janji ukur lahan. Padahal dong tra [tidak] ukur. Sementara tong [kami] punya lahan ini dong sudah garap dan bongkar,” kata Yamin kepada Kadera, Selasa, 3 Februari 2026.

Yamin mengklaim memiliki kebun seluas sekitar 12,5 hektar. Dari jumlah itu, lebih dari 2 hektare disebut telah rusak setelah dialiri air dari bendungan perusahaan. Ratusan pohon kelapa tumbang. Ia menyatakan kerusakan terjadi tanpa ganti rugi maupun kesepakatan pembebasan lahan.

Lahan itu, kata Yamin, merupakan warisan orang tuanya sejak 1980-an. Ia mengaku terpukul melihat kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga dirusak tanpa izin.

Perusahaan, menurut Yamin, sempat menawarkan ganti rugi. Namun angkanya dinilai terlalu rendah, yakni Rp6 ribu per meter persegi untuk lahan seluas 7,5 hektare yang akan dibebaskan. Ia menolak tawaran tersebut dan mengajukan harga Rp300 ribu per meter persegi.

“Murah sekali. Makanya, saya tolak mentah-mentah. Saya minta 300 ribu per meter,” tandasnya.

Yamin mengakui lahannya belum bersertifikat. Beberapa tahun lalu ia mencoba mengurus sertifikat, tetapi ditolak karena lokasi kebun disebut masuk kawasan hutan lindung.

“Kalau masuk hutan lindung berarti kami masuk penjara. Karena dari 89-90 sampe 2021 kebun ini sudah masuk hutan lindung. Sementara pihak perusahaan masih berpotensi. Itu sebenarnya bagaimana. Kalau masuk hutan lindung jangankan tong masyarakat, perusahaan juga tra bisa kelola itu,” ucapnya.

Di sekitar lahan itu kini terpasang papan larangan milik perusahaan, meski warga mengklaim belum ada pembebasan lahan. Sebagai bentuk protes, Yamin dan sejumlah warga memasang papan peringatan tandingan dan menghentikan aktivitas perusahaan di area tersebut.

“Terakhir hari Rabu pekan kemarin, kami protes begitu. Menyuruh mereka angkat mereka punya barang semua. Jadi mereka angkat barang-barang,” ungkapnya

Ia berharap Harita Nickel segera membayar ganti rugi atas lahan yang telah dirusak. Menurut dia, bukan hanya dirinya yang mengalami hal serupa, melainkan juga sejumlah warga lain di Kawasi.

Hingga berita ini ditulis, Humas Harita Nickel belum merespons pesan singkat permintaan konfirmasi dari Kadera yang dikirim sejak 3–4 Februari 2026.