Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Maluku Utara. Namun, dari hasil evaluasi tersebut, tak satu pun daerah berhasil meraih Opini Ombudsman RI.
Penyerahan hasil penilaian berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Kamis, 12 Februari 2026. Lima daerah yang dinilai yakni Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah mengirimkan perwakilan untuk menerima hasil penilaian tersebut. Ia berharap hasil evaluasi segera dipelajari dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan menghadapi penilaian Opini Ombudsman tahun 2026.
“Lima daerah yang dinilai pada 2025 ini belum ada yang mendapatkan Opini Ombudsman RI, karena opini hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang telah memperoleh tingkat kepatuhan dengan Kualitas Tertinggi dan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi,” ujar Iriyani.
Meski demikian, Ombudsman tetap memberikan kategori penilaian atas kualitas pelayanan publik masing-masing daerah. Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperoleh nilai 65,98 dengan kategori kualitas pelayanan “Cukup” dan Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan meraih nilai 62,57, sementara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula memperoleh nilai 57,61, keduanya dengan Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi.
Adapun Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mencatat nilai tertinggi di antara lima daerah tersebut, yakni 69,63 dengan Opini Kualitas Sedang. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memperoleh nilai 53,38 dan masuk kategori kualitas pelayanan “Kurang” dengan Opini Kualitas Rendah.
Iriyani menjelaskan, perbedaan antara Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dan Kualitas Sedang terletak pada tindak lanjut terhadap produk pengawasan Ombudsman. Daerah dengan predikat “Tanpa Maladministrasi” telah menerima dan menuntaskan produk pengawasan seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis, maupun rekomendasi Ombudsman. Sedangkan kategori Kualitas Sedang diberikan kepada daerah yang tidak mendapatkan produk pengawasan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga menyerahkan surat Ketua Ombudsman RI kepada masing-masing kepala daerah. Surat tersebut memuat sejumlah saran penyempurnaan yang wajib ditindaklanjuti.
Pertama, melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai pada unit pelayanan publik yang memperoleh nilai kualitas pelayanan antara 0 hingga 77,99. Kedua, mempertahankan konsistensi kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, dan rekomendasi guna mewujudkan tata kelola pelayanan yang baik, adil, dan transparan. Ketiga, memperkuat koordinasi dengan Ombudsman RI, baik di tingkat pusat maupun perwakilan, untuk mendorong perbaikan berkelanjutan.
“Pelaksanaan saran penyempurnaan ini akan menjadi barometer dalam penilaian Opini Ombudsman RI tahun 2026,” tegas Iriyani.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir, menyampaikan bahwa penilaian Opini tahun 2026 direncanakan berlangsung pada pertengahan tahun ini. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal dan instrumen resmi dari Ombudsman RI.
Ia menjelaskan, penilaian Opini merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan pada tahun-tahun sebelumnya, dengan penambahan sejumlah instrumen evaluasi. Karena itu, instansi yang telah menerima hasil penilaian 2025 diminta segera melakukan penyesuaian dan perbaikan.
“Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara terbuka untuk konsultasi dan koordinasi. Kami juga siap memberikan asistensi bagi unit atau instansi penyelenggara pelayanan publik yang membutuhkan pendampingan peningkatan kualitas layanan,” ujar Akmal.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.