Oleh: Ghalim Umabaihi
Perkembangan media yang begitu pesat di era ini, akan menjadi tak berarti jika tidak disertakan dengan kemerdekaan pers yang seimbang. Sebab, informasi akan hanya dapat dikendalikan oleh satu pihak, yang membuat publik tersesat. Pemerintah terlebih akan seenaknya mengeksploitasi kedaulatan rakyat.
Apalagi di negara demokrasi, pers yang bebas menjadi penting untuk mengontrol kerja-kerja penguasa. Namun, meski kran kebebasan pers telah terbuka di Indonesia sejak 1999 melalui Undang-undang nomor 40, jurnalis masih yang dikriminalisasi.Â
Di daerah seperti Maluku Utara, hingga kini kebebasan pers masih sangat rendah. Sesuai data indeks kebebasan pers 2021, Maluku Utara berada di posisi terendah, 34 dari 34 provinsi. Sebagaimana menurut Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, rendahnya indeks kebebasan pers di Malut, karena faktor kekerasan terhadap jurnalis dan kesejahteraan (Tandaseru.com, 3 November 2021).Â
Mulanya, kebebasan pers lahir dari tuntutan masyarakat atas kebutuhan pembangunan. Namun, pers juga berkembang mengikuti sistem politik di suatu negara. Karena itu, sistem pers juga akan mengikuti perubahan sistem politik.Â
Di Indonesia pernah menerapkan sistem pers otoriter. Melalui Kementerian Penerangan, pers di masa Orde Baru, dikontrol lewat surat izin penerbitan pers (SIUPP). Jika ada pers yang melanggar aturan, akan diberedel. Di zaman ini, tak sedikit jurnalis yang mengalami kekerasan, bahkan dikriminalisasi hingga dibunuh.
Pembredelan harian Indonesia Raya, Majalah Tempo, Tabloid Detik dan Editor, menjadi bukti sistem pers otoriter pernah diterapkan di Indonesia.
Di zaman reformasi, pers mulai mendapatkan angin kebebasan. Para ahli menyebut era ini telah diterapkan sistem pers tanggung jawab sosial (social responsibility). Sistem ini merupakan kritik terhadap sistem pers liberal yang mengumbar kebebasan yang sebebas-bebasnya. Kenyataannya, sistem pers liberal juga melanggar hak asasi manusia, karena di dunia ini kebebasan tidak boleh melanggar hak orang lain. Karena itu kebebasan pers yang telah diciptakan harus dibatasi.
Esensi dari sistem pers tanggung jawab sosial adalah kebebasan harus bisa dipertanggung jawabkan kepada khalayak. Artinya, aktualisasi yang telah dilakukan pers, selain bisa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, harus juga berfungsi sebagai media kontrol sosial atas apa yang tengah maupun telah terjadi dalam suatu negara (Lian Agustina, 2009).
Namun kenyataannya, justru sistem pers otoriter masih diterapkan di Indonesia. Lewat beberapa aturan seperti UU ITE, dan alat negara (TNI-Polri), jurnalis kerap mendapat kekerasan dan dikriminalisasi. Â
Menurut ketua umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, secara umum, kondisi kebebasan pers di Indonesia belum membaik. Ini mengingat masih adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis.
AJI mencatat 43 kasus kekerasan sepanjang 2021. Jenis kekerasan yang dialami jurnalis ialah 9 kasus teror dan intimidasi, 7 kasus kekerasan fisik. Ada pula 5 kasus serangan digital, 5 kasus ancaman, dan 4 kasus penuntutan hukum.
Termasuk belum ada perbaikan signifikan dari segi regulasi, ekonomi (kesejahteraan) (Kompas.id, 3 Mei 2022).
Di sisi yang lain, jurnalis juga harus mampu atau mempertanggungjawabkan kerja-kerjanya melalui penyajian informasi yang berkualitas kepada publik. Untuk menunjang ini, perusahaan pers memiliki peran penting, memberi jaminan edukasi dan kesejahteraan.
Namun, jaminan itu masih jauh dari harapan. Karena itu, sistem pers liberal, menjalankan tugas jurnalis sebebas-bebasnya masih kerap terjadi. Sistem ini termasuk terjadi di Maluku Utara. Akibat dari kesejahteraan jurnalis tidak dijamin perusahaan, jurnalis masih harus mencari pendapatan sendiri melalui iklan dan kontrak kerja sama.
Di samping itu, karena media tidak begitu memperhatikan pengkaderan jurnalis, produk media atau pers kerap masih ditemukan jauh dari kelayakan. Seperti kesalah dalam penulisan (typo), kalimat yang tak runut, hingga mengabaikan cover both side.
Apalagi banjir informasi yang terjadi di era ini, jurnalis mengalami bias dan kegamangan. Mereka gamang dengan kerja jurnalistik yang nyata dan kerja yang tanpa makna. Sebut saja informasi yang bias dengan berita hoaks, palsu, baik di media sosial maupun media massa. Disebut demikian karena berita-beritanya telah melenceng dari karya jurnalistik dan jauh dari substansinya. Informasi yang mereka sajikan semata menonjolkan aspek sensasi, sadis, bohong, fitnah, cabul, dan jauh dari kebenaran serta realitas (Wargana Wiratma, 2021).Â
Karena itu, untuk dapat menjamin kebebasan pers yang baik, pemerintah hingga perusahaan pers dan jurnalis perlu sama-sama berperan penting, terutama menjalan tugas secara profesional sehingga dapat mempertanggungjawabkan ke publik.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.