Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara menyerahkan berkas kasus pelanggaran pidana Pemilu ke Polres Halmahera Utara.

Pelanggaran yang melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Utara Abdurrahman Ali itu, resmi naik status ke tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan oleh Gakkumdu setempat.

“Setelah tim Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan dan mendapatkan terlapor memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu. Barang bukti juga sudah kita lampirkan dalam laporan tersebut,” tutur Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halut Jenfanher Lahi, Senin 4 November 2024.

Dari Gakkumdu, kata Jenfanher, terlapor disangkakan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ia menjelaskan, pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Awal dari tindak pidana ini, katanya, bermula dari dugaan pelanggaran pejabat negara yang ditindaklanjuti Bawaslu. Dalam rekaman video berdurasi 7 menit 11 detik dan foto pertemuan, Abdurrahman melakukan kampanye di salah satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah, di Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat.

Jenfanher menambahkan, Kepala Kantor Kemenag diduga kuat mengarahkan para guru dan pegawai untuk mendukung Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Sherly Joanda dan Sarbin Sehe, serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Steward Leopold dan Maskus Abdullah Tomagola. (TF)