Komunitas Hopes Kopi (HK) menggelar seri diskusi keempat bertajuk “Dari Scientific Forestry Menuju Tata Kelola Inklusif: Hak Masyarakat Adat atas Hutan”, di Bogor, Kamis, 14 November 2024.

Diskusi ini merupakan upaya menindaklanjuti teladan dari almarhum Prof Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB.

Forum diskusi ini menghadirkan pembicara dari beragam latar belakang, diantaranya Bayu Eka Yulian dari Pusat Studi Agraria IPB, Kiagus M Ikbal dari Sajogyo Institut, Perwakilan HuMa Indonesia Wahidul Halim, serta disaksikan oleh mahasiswa.

Kiagus menyatakan, selama ini banyak orang memandang hutan dari sudut pandang yang sempit, bahkan kebijakan kehutanan sekarang pun terlalu berperspektif Eurosentris.

Dia membagikan pengalamannya selama hidup bersama masyarakat Nusa Tenggara Timur, yang sangat bergantung pada hutan di wilayah setempat.

“Masyarakat di NTT bolak-balik hutan setiap hari untuk mencari kayu bakar, rumput untuk ternak, tanaman obat dan pangan. Selain itu, banyak perempuan yang terlibat dalam upaya memelihara hutan,” tuturnya.

Namun, praktek pemeliharaan hutan oleh negara justru tidak melihat hal itu. Ia menganggap negara lalai dalam melihat praktik pemeliharaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat adat, melalui norma dan kearifan lokalnya.

Sementara, mengacu pada buku Prof Hariadi berjudul “Di Balik Krisis Ekosistem Terdapat Krisis Cara Berfikir”, Bayu menyatakan kerusakan ekosistem merupakan kesalahan berpikir teknokratik yang menganggap hutan sebagai komoditas, serta mengabaikan fungsi sosial dan lingkungan.

“Bahkan, tak jarang hutan didefinisikan oleh para scientific forestry hanya sebagai hutan an sich,” ujar pria yang akrab disapa Mas Bey ini.

Menurutnya, melalui mitologi yang dilahirkan masyarakat merupakan cara mereka demi menjaga dan melestarikan fungsi ekosistem.

“Bagi masyarakat adat, rusaknya ekosistem – robohnya sebuah pohon – tidak hanya sekadar krisis ekologi yang terjadi, tetapi juga soal hilangnya kebudayaan, adat-istiadat, dan berbagai ritual yang ada di dalamnya, namun dunia kampus selalu memsimplifikasi masyarakat adat dengan pemikiran-pemikiran kampus,” tuturnya.

Pada sisi lain, Wahidul menyebutkan sejumlah poin persoalan yang menyakut dengan penetapan hutan adat. Baginya, kendala teknis mengenai penetapan hutan adat ini adalah pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Ia mengemukakan, belum ada payung hukum yang jelas untuk mengatur posisi masyarakat adat, ini merupakan kerumitan regulasi yang harus diselesaikan.

Menanggapi hal ini, Mahasiswa IPB Famila menyebutkan masyarakat yang mengelola dan mendiami kawasan hutan secara turun-temurun justru terusir oleh korporasi.

Efek negatif dari eksplorasi sumber daya kehutanan tersebut, kata Famila, seperti yang dirasakan warga Rempang. Hal itu menjadi gambaran nyata, di mana masyarakat sering tak berdaya menghadapi penguasa dan pengusaha.

Pada penghujung diskusi, Koordinator kegiatan Adam Maulana mengapresiasi rutinitas ini. Baginya, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak dalam forum-forum serupa untuk menggalang persatuan dan menggaungkan semangat intelektualitas mahasiswa maupun masyarakat.