Pasangan calon kepala daerah Provinsi Maluku Utara nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) mempertanyakan komitmen kebijakan ekologi calon gubernur nomor urut 4 Sherly Tjoanda, terkait aktivitas pertambangan. Pasalnya, Sherly merupakan pemilik saham perusahaan tambang PT Karya Wijaya yang menguasai 500 hektare lahan di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Pertanyaan itu diungkapkan dalam debat publik kedua yang digelar KPU Maluku Utara di auditorium UMMU, Kota Ternate, Selasa malam, 19 November 2024.
Basri Salama, dalam sesi tanya jawab ke paslon nomor 4 mempertanyakan bagaimana Sherly-Sarbin dapat mengambil kebijakan terkait kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan sedangkan Sherly sendiri merupakan bagian dari perusahaan tambang.
Pertanyaan itu lantas dijawab Sarbin, yang menyatakan semua orang pasti tidak mengharapkan bencana. Namun, bencana pasti akan terus hadir apalagi di wilayah Indonesia. Karena itu, sambungnya, cara menghadapi mitigasi bencana adalah dengan dua skema.
“Pertama, prabencana. Kita juga menyiapkan dengan baik, menyampaikan sosialisasi pencegahan terhadap bencana. Dan yang kedua, bagaimana bencana saat datang, melakukan evakuasi, memberikan pelayanan. Dan yang berikut setelah bencana,” tuturnya.
Mengenai izin tambang yang ditanyakan, kata Sarbin, semuanya memiliki prosedur dan proses. Dia tak bisa menjelaskan lebih jauh mengenai hal itu.
Ia mengatakan, saat ini kewenangan Pemerintah Daerah hanya soal pengawasan.
“Jadi kalau ditanya mendiang tadi, saya kira ini bukan bagian dari soal bagaimana menangani bencana, karena tema kita saat ini adalah soal mitigasi bencana terhadap lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, semua pihak sepakat di satu sisi tambang dibutuhkan, namun lingkungan yang sehat dan baik juga penting.
Bagi Sarbin, negara harus hadir untuk mengadvokasi hak-hak masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan bagian dari tambang, serta tambang juga menjadi bagian dari pembangunan.
Basri tampak tak puas dengan jawaban Sarbin yang dinilai “kabur” dari inti pertanyaan.
“Maksud saya, kalau kita bicara kerusakan lingkungan, kerusakan hutan, kerusakan alam akibat dari aktivitas pertambangan, itu sudah pasti kita punya kebijakan. Bagaimana saudara mau membuat kebijakan merehabilitasi kebijakan sementara saudara menjadi bagian dari perusahaan yang ikut terlibat dalam kerusakan alam? Itu pertama,” sentilnya, saat diberi kesempatan menanggapi jawaban paslon 4.
Kedua, kata Basri, bagaimana Paslon nomor 4 ini dapat bersikap profesional dengan strategi kebijakan dalam merehabilitasi hutan maupun kerusakan ekologi akibat dari pertambangan.
“Bagaimana saudara bisa memisahkan posisi personal saudara sebagai gubernur dengan strategi kebijakan merehabilitasi hutan, merehabilitasi kerusakan alam dan lingkungan, itu yang ingin saya tanya. Tolong dijelaskan posisi duduknya itu, supaya kita tahu di mana posisi kita sebagai penyelenggara pemerintahan dan posisi kita sebagai oligarki pertambangan,” tandas Basri.
Berdasarkan reportase Project Multatuli pada 12 September 2024, nama Sherly Tjoanda tercatat sebagai pemegang saham 30 persen perusahaan tambang PT Karya Wijaya, sementara mendiang suaminya Benny Laos memiliki 65 persen saham. Perusahaan ini belum beroperasi sejak izinnya diterbitkan pada 2020.
Benny Laos juga tercatat sebagai pemilik tambang PT Amazing Tabara yang pernah mendapatkan izin menambang emas di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Warga lantas protes izin tersebut karena konsesinya berada di perkebunan cengkeh dan dikhawatirkan merusak tanaman rempah. Izin perusahaan ini kemudian dicabut pada 2022.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.