Yayasan Pusat Kajian, Advokasi dan Konservasi Alam (PUSAKA KALAM) bersama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit menggelar Focus Group Discussion tentang limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS), di Meeting Room IPB International Convention Center, Bogor, Rabu, 20 November 2024.
FGD bertemakan “Permasalahan dan Strategi Pengelolaan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit secara Optimal dan Berkelanjutan” tersebut menghadirkan sejumlah pakar, akademisi, hingga pelaku usaha kelapa sawit.
Ketua pelaksana FGD Yanto Santoso, dalam sambutannya, mempertanyakan mengenai LCPKS sebagai anugerah ataukah bencana.
“Pertanyaan mendasarnya adalah apakah LCPKS ini anugerah atau musibah? Itu yang akan kita jawab hari ini”, tuturnya.
Ia mengatakan, untuk mencegah dampak negatif pengelolaan LCPKS, makanya telah diatur dalam Kepmen LH No. 28 Tahun 2003. Namun, Kepmen tersebut telah dicabut sehingga standar baku mutu pemanfaatan limbah sawit ini hilang.
Oleh karena itu, lanjutnya, PUSAKA KALAM memandang penting untuk meneliti pengelolaan LCPKS selama ini.
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University itu menambahkan, tim peneliti Yayasan PUSAKA KALAM telah melakukan penelitian di 31 PKS yang tersebar di 3 provinsi, yakni Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan Timur, dan 9 PKS diantaranya dilakukan pengamatan langsung di lokasi.
Ia berharap, hasil FDG ini dapat digunakan untuk menyusun roadmap pengurangan emisi gas rumah kaca dan pemanfaatan optimal LCPKS untuk perkebunan kelapa sawit.
Sementara, Basuki Kusumawinata, selaku tim peneliti dan penyusun roadmap, mengemukakan tindakan pembuangan LCPKS ke sungai juga menjadi sia-sia karena banyak kandungan hara yang terbuang secara percuma.
Menurutnya, upaya untuk menghindari terjadinya emisi karbon dalam land application, diperlukan pengukuran nilai potensial redoks (Eh).
Sedangkan, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University Suprihatin menjelaskan jika pengelolaan LCPKS tidak dilakukan dengan baik akan berdampak negatif.
Ia menuturkan, polutan utama limbah ini mencakup bahan organik seperti BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand), minyak/lemak, nutrien, serta TSS (Total Suspended Solids).
“Tanpa pengolahan yang tepat, komponen-komponen ini dapat menimbulkan kerusakan serius pada lingkungan,” ujar Suprihatin.
Hal senada juga disampaikan Guru Besar Fakultas Teknologi Hasil Pertanian Universitas Lampung Udin Hasanudin. Katanya, membuang air limbah sawit ke sungai itu menimbulkan banyak masalah, walaupun sudah memenuhi baku mutu.
“Sehingga perlu adanya parameter yang mudah diukur, serta bisa digunakan sebagai indikator yang dapat diaplikasikan,” ungkapnya.
Haskarlianus Pasang, Head of Operation Sustainability PT. Smart Tbk, menyatakan LCPKS dapat digunakan sebagai penyubur berbahan organik, serta sumber energi terbarukan.
Menurut Haskarlianus, pemanfaatan LCPKS akan sangat berguna bagi lingkungan, agronomi maupun ekonomi.
Direktur Riset First Resources, Achmad Fathoni, menyoroti peluang besar dari pemanfaatan LCPKS melalui pendekatan LA dan MC. Menurutnya, pendekatan ini akan mendukung produktivitas tanaman, serta secara signifikan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Sementara itu, Tjandra Setiadi, dari ITB, menyebutkan pentingnya sinergi antara inovasi teknologi dan keberlanjutan dalam pengelolaan limbah cair ini.
Dalam melakukan hal itu, kata Tjandra, terdapat tiga tantangan utama, yaitu keterbatasan lahan, regulasi, serta efisiensi pengelolaan yang ramah lingkungan, hemat energi dan ekonomi.
“Dengan menggabungkan pendekatan teknologi yang canggih dan kebijakan berkelanjutan, tantangan yang ada dapat diatasi, di saat bersamaan, peluang besar dalam pengelolaan LCPKS dapat dimaksimalkan,” tambahnya. (TF)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.