Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi resmi melaporkan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara atas dugaan pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan.

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 5 Mei 2025, buntut dari tidak adanya itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan persoalan hak 36 karyawan yang dirumahkan dan eks karyawan lainnya.

Maharani Caroline, salah satu kuasa hukum karyawan, mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengupayakan pertemuan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, ajakan tersebut tak direspons oleh perusahaan.

“Alih-alih membuka ruang negosiasi, perusahaan justru melaporkan para karyawan ke pihak kepolisian. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Maharani dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan melaporkan karyawan tidak serta merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja. Maharani juga menyoroti peran Haji Robert, Presiden Direktur PT NHM, yang dianggap abai terhadap kewajiban membayar upah kerja dan hak pensiun.

“Ada konsekuensi pidananya. Bahkan secara perdata, keterlambatan membayar upah wajib disertai dengan denda. Bukankah ini justru merugikan perusahaan?” ujarnya.

Karena proses negosiasi tidak membuahkan hasil dan para karyawan tidak lagi percaya pada Serikat Pekerja yang dianggap lebih berpihak ke perusahaan, LBH Marimoi akhirnya menempuh jalur pidana ketenagakerjaan.

“PT NHM telah melanggar ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023,” jelasnya.

Ia mengutip sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut, yang menegaskan kewajiban pengusaha dalam membayar upah, pesangon, dan kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk bagi pekerja yang memasuki usia pensiun.

“Pasal 88A ayat (3) dengan jelas menyebutkan pengusaha wajib membayar upah sesuai kesepakatan, dan dilarang tidak membayar. Sementara pasal 156 menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Jika tidak dipenuhi, ada sanksi pidananya sebagaimana tertuang dalam Pasal 185,” urainya.

Pasal 185 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun, serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Lukman Harun, turut menyesalkan sikap komisaris PT NHM yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

“Jika pengawasan berjalan semestinya, persoalan ini tidak akan sampai sejauh ini. Kami minta Disnakertrans Provinsi Malut segera menindaklanjuti laporan ini. Kami juga sudah menyerahkan bukti awal terkait upah yang tidak dibayarkan. Karena itu, kami berharap tidak ada ‘masuk angin’ dalam proses pemeriksaan terhadap perusahaan,” pungkasnya.

La Ode Zulmin
Reporter