Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran makan minum (Mami) dan Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) pada 2022 yang merugikan negara Rp 2,7 miliar.

Penetapan tersangka eks Wagub yang juga mantan bupati Halmahera Tengah dua periode ini, dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), pada Selasa, 9 Desember 2025.

Richard Sinaga, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut mengaku, pihaknya berkomitmen memberantas korupsi, dan penetapan tersangka kepada Al Yasin Ali sebagai bentuk keseriusan mereka.

“Penetapan tersangka Yasin Ali sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa MS selaku Bendahara pembantu pada sekretariat WKDH tahun 2022,” katanya saat menggelar konferensi pers.

Dalam kesempatan itu, Kejati Malut juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya dalam kasus kegiatan pembangunan Istana Daerah pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Mereka di antaranya berinisial S dan MR dalam tahun anggaran 2023.

Keduanya diduga merugikan negara sekitar kurang lebih Rp8 miliar. “Demikian kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada publik,” pungkasnya.