Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, mengaku belum mengantongi peta kawasan rencana reklamasi yang tercantum dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046. Hingga kini, pihaknya masih menunggu kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate.

“Saya juga belum lihat peta reklamasi,” ujarnya kepada Kadera.id saat diwawancarai di Hotel Muara, Ternate Tengah, Sabtu, 18 April 2026.

Ia bilang, dalam dokumen RTRW yang sedang dibahas, reklamasi hanya disebutkan secara umum berada di wilayah selatan dan utara Pulau Ternate sebagai zona pengembangan ekonomi baru. Namun, tidak ada penjelasan rinci terkait titik-titik lokasinya.

Menanggapi isu reklamasi di kawasan Kelurahan Kayu Merah hingga Jambula yang diketahui memiliki ekosistem mangrove, Junaidi menegaskan lokasi tersebut tidak disebutkan secara spesifik dalam RTRW.

“Soal mangrove, di mana titiknya? Apakah sudah lihat peta reklamasi? Saya sendiri belum tahu apakah reklamasi itu sampai di Gambesi. Yang jelas, di RTRW hanya disebutkan di bagian selatan dan utara,” katanya.

Junaidi juga mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen kajian resmi terkait rencana reklamasi pantai tersebut. Meski demikian, ia memandang reklamasi sebagai salah satu solusi jangka panjang di tengah keterbatasan lahan dan meningkatnya kepadatan penduduk di Kota Ternate.

“Kalau tidak ada kebijakan reklamasi, apakah masyarakat mau pindah ke Halmahera? Sementara kondisi di Ternate sudah semakin penuh. Kita harus berpikir hingga 100 tahun ke depan jangan sampai kitak tidak adil bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Junaidi Sergi, Kepala Bidang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dinas PUPR Kota Ternate, enggan memberikan komentar saat ditemui awak media dan memilih tidak diwawancarai terkait pembahasan RTRW tersebut.