Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa, 21 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp16 miliar untuk tahun anggaran 2019–2024.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Sabar Evryanto Batubara, Kepala Kejari Tidore. Tim jaksa menyasar sejumlah ruangan, termasuk bagian umum dan logistik KPU untuk mengamankan berbagai dokumen penting.
Sabar Evryanto Batubara menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Fokus utama tim adalah menelusuri dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah KPU, khususnya tahun anggaran 2024.
“Kami mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut,” tegasnya.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 10/PenPind.B-GLD/2026 yang diterbitkan oleh Pengadilan Soasio. Seluruh dokumen yang disita telah diamankan oleh penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.
Sabar menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional dan transparan. Perkembangan kasus ini, lanjut Sabar, akan terus disampaikan kepada publik.
“Kami berkomitmen mengungkap perkara ini secara terang dan akuntabel,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.