Koalisi Keadilan untuk Korban Dugaan Pembunuhan di Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kampus A Universitas Muhammadiyah Maluku Utara dan kawasan Landmark, dekat Markas Denpom XV/1 Ternate, Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti kasus penganiayaan terhadap Sukra Umagafur yang diduga melibatkan anggota TNI, Pratu Surandi Buamona, di Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, pada Sabtu malam, 21 Maret 2026. Sehari setelah kejadian, Sukra dinyatakan meninggal dunia di RSUD Sanana pada 22 Maret 2026.
Sahrul N. Manan, koordinator aksi, mengatakan kasus itu kini ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ternate. Namun, menurutnya, proses penanganan perkara dinilai belum transparan karena keluarga korban maupun tim kuasa hukum belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kami meminta Pangdam XV/Pattimura mengevaluasi kinerja penyidik Denpom Ternate dalam menangani kasus yang melibatkan oknum anggota TNI,” kata Sahrul, Jumat, 22 Mei 2026.
Sahrul juga mendesak agar dilakukan rekonstruksi ulang secara terbuka dan dapat diakses masyarakat, media, serta lembaga independen.
“Rekonstruksi bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi bagian penting untuk membuka tabir kebenaran. Kami juga mendesak pelaku diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlindungan atas nama institusi, jabatan, ataupun kekuasaan,” ujarnya.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi, terlebih karena dugaan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban melibatkan aparat negara.
“Negara dibentuk untuk melindungi rakyat, menjaga keamanan masyarakat, dan memastikan hukum berdiri di atas keadilan,” ujar Sahrul saat berorasi di depan Kampus A Universitas Muhammadiyah Maluku Utara.
Selain kasus di Kepulauan Sula, massa aksi juga menyoroti kasus pembunuhan terhadap seorang warga bernama Iwan di Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang saat ini ditangani Polres Halmahera Selatan.
Sahrul menambahkan, perlindungan terhadap keluarga korban, saksi, aktivis, dan jurnalis harus dijamin negara. Menurutnya, segala bentuk intimidasi maupun pembungkaman terhadap masyarakat sipil merupakan ancaman bagi demokrasi.
“Setiap nyawa yang hilang akan menjadi saksi bahwa keadilan harus terus diperjuangkan,” katanya.
Sementara itu, Yulia Pihang, kuasa hukum keluarga korban, menilai perkembangan kasus hingga kini belum disampaikan secara resmi kepada keluarga maupun tim kuasa hukum.
“Harus diberitahukan melalui SP2HP. Kalau tidak disampaikan secara resmi, maka sejauh ini kami menilai kasus ini tidak ditangani secara transparan,” ujar Yulia.
Ia juga meminta agar rekonstruksi kasus dilakukan kembali secara terbuka agar publik dapat menyaksikan langsung proses pengungkapan fakta.
“Jangan gunakan alasan yang membuat fakta tindak pidana menjadi tidak terang. Pihak keluarga tidak puas kalau tidak ada rekonstruksi. Kenapa kasus lain bisa, tapi kasus ini tidak bisa?” katanya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.