Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara menyoroti deforestasi yang semakin meluas mengancam pulau-pulau kecil di Maluku Utara. Sorotan tersebut disampaikan bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, yang jatuh pada Jumat, 5 Juni 2026.

Irsandi Hidayat, Direktur JPIK Maluku Utara mengatakan, dari tahun ke tahun bentang alam di Maluku Utara mengalami perubahan drastis. Hutan yang semula lebat di perbukitan dan daerah tangkapan air, kini terkikis ekspansi industri ekstraktif.

Ia menilai, hal ini sebagai paradoks pembangunan di wilayah kepulauan. Karena di balik pusat pertumbuhan industri nikel nasional yang ada di Maluku Utara, dan menopang kebutuhan bahan baku transisi energi global, justru mengorbankan pulau-pulau kecil dan risiko kerusakan ekologinya makin besar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan, pulau kecil memiliki keterbatasan daya dukung dan kerentanan ekologis yang tinggi. Mestinya dalam pemanfaatannya dari mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Ia mengungkapkan, dari hasil pengamatan MapBimas dan analisis data JPIK, hilangnya tutupan hutan menunjukkan besarnya tekanan yang dihadapi wilayah kepulauan tersebut. Ia mencontohkan di Pulau Kawasi dan Pulau Mala-Mala, yang dibebani enam izin usaha pertambangan (IUP).

“Tutupan hutan yang hilang di dua Pulau itu mencapai 14.559 hektare pada 2024. Untuk kondisi ekologis di beberapa titik Pulau Mala-Mala, cukup mengkhawatirkan. Sebanyak 91 persen tutupan hutannya telah hilang,” katanya, Jumat, 5 Juni 2026.

Selain itu, kata dia, fenomena serupa terjadi di Pulau Gee. Akibat operasi tambang, tutupan hutan hilang seluas 170,53 hektare. Pun di Pulau Pakal, kehilangan hutan hingga 657,25 hektare karena aktivitas tambang. Sementara Pulau Mabuli kehilangan sedikitnya 236 hektar tutupan hutannya.

Ia mengungkapkan, untuk di kawasan Weda Tengah, Halmahera Tengah seperti Lelilef Sawai, Waibulan, Woekob, Woejarana, dan Kulo Jaya mengalami tekanan besar dari industri ekstraktif. Kawasan hutan yang sebelumnya menjadi benteng ekologis Pulau Halmahera terancam rusak seiring pertumbuhan industri pengolahan nikel. Irsandi menyatakan hal serupa juga terjadi di bagian timur Maluku Utara, sperti di Pulau Gebe dan Pulau Fau.

“Di kawasan Weda Tengah ada 13 IUP beroperasi. Dampaknya tutupan hutan seluas 15.925 hektare hilang. Sementara di bagian timur Maluku Utara seperti Pulau Gebe dan Pulau Fau ada sembilan IUP, dan kehilangan 4.948 hektare tutupan hutan. Pulau Fau bahkan 98 persen tutupan hutannya telah hilang,” ungkapnya.

Menurutnya, kehilangan hutan di pulau-pulau kecil bukan sekadar berkurangnya pepohonan. Karena, lanjutnya, hutan sebagai benteng utama yang menjaga ketersediaan air bersih, menjadi ruang hidup warga, menahan erosi, melindungi wilayah pesisir, sekaligus menjadi habitat bagi berbagai satwa, yang akan diwariskan ke generasi mendatang, Hilangnya hutan justru menunjukan lemahnya daya dukung pulau kecil.

“Hari Lingkungan Hidup Sedunia mestinya menjadi ruang refleksi bahwa arah pembangunan Maluku Utara tidak diukur dari nilai investasi dan produksi mineral, tetapi juga dari kemampuan menjaga benteng-benteng ekologis yang menopang kehidupan,” imbuhnya.