Bea Cukai Ternate mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan rokok ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam periode tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 1.765.920 batang rokok ilegal, atau hampir tiga kali lipat dibandingkan capaian sepanjang tahun 2025.
Ary P. Sanjaya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Ternate, mengatakan jumlah penyitaan tahun ini meningkat tajam berkat pengawasan dan penindakan yang lebih intensif terhadap jalur distribusi rokok ilegal di Maluku Utara.
“Dari Januari hingga Mei 2026, kami telah menindak dan menyita 1.765.920 batang rokok ilegal. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 yang total penyitaannya mencapai 627.740 batang,” kata Ary kepada reporter Kadera.id, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Ary, peningkatan jumlah barang bukti yang disita tidak terlepas dari upaya Bea Cukai dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal sebelum beredar lebih luas ke berbagai daerah di Maluku Utara. Penindakan dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari bandara, pelabuhan, pesawat, kapal laut, hingga lokasi lain yang teridentifikasi melalui hasil penelusuran petugas.
Ia menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Maluku Utara didatangkan dari luar daerah, terutama dari Pulau Jawa. Adapun mereknya beragam, mulai dari produk lokal hingga merek internasional, termasuk rokok asal China yang memiliki permintaan cukup tinggi di wilayah tersebut.
“Permintaan terhadap rokok asal China di Maluku Utara cukup besar, sehingga produk-produk itu juga banyak ditemukan dalam penindakan kami,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan di jalur distribusi, Bea Cukai Ternate juga rutin menggelar operasi pasar. Terbaru, petugas melakukan operasi di Kota Tidore Kepulauan dan berhasil menyita sekitar 13 ribu batang rokok ilegal yang dijual di toko maupun warung.
Ary bilang, terdapat empat kategori utama pelanggaran rokok ilegal yang sering ditemukan. Di antaranya rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan pita cukai bekas, serta pemalsuan pita cukai.
“Pita cukai memiliki teknologi dan sistem pengamanan yang cukup canggih untuk mencegah pemalsuan. Namun, masih ada pihak-pihak yang mencoba melakukan berbagai modus pelanggaran,” katanya.
Rokok ilegal yang telah disita akan menjadi barang milik negara dan selanjutnya dimusnahkan melalui prosedur yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Bea Cukai Ternate juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan setiap temuan atau informasi yang diketahui kepada petugas.
“Jika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.