Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah didesak segera menetapkan Kepala Desa Waekob, Kecamatan Weda Tengah, berinisial JB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Brian Jorgi Radjangolo serta sejumlah warga lainnya yang terjadi pada 31 Mei 2026.

Lukman Harun, kuasa hukum korban, mengatakan perkara tersebut seharusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diikuti dengan penetapan tersangka terhadap JB. Menurutnya, setelah status tersangka ditetapkan, penyidik juga perlu melakukan penahanan untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun melakukan intimidasi terhadap korban dan saksi.

“Perbuatan oknum Kades Waekob secara runut memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana berat,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2026.

Lukman menilai tindakan JB berpotensi dijerat Pasal 262 ayat (1) juncto ayat (2) dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, kata dia, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain proses pidana, Lukman juga meminta Bupati Halmahera Tengah segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap JB apabila telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, jika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka yang bersangkutan harus diberhentikan secara tetap.

Ia menilai JB telah melanggar Pasal 26 dan Pasal 29 Undang-Undang Desa sehingga dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf e, Pasal 30, Pasal 41, dan Pasal 43 Undang-Undang Desa.

“Ini wajib dilakukan Bupati Halteng ketika kasus sudah tahap penyidikan maupun sudah adanya putusan inkrah dari pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah pada 1 Juni 2026 dengan nomor laporan LP/B/80/VI/2026/SPKT/RES HALTENG. Brian Jorgi Radjangolo bersama sejumlah warga diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan mereka mengalami luka-luka. Menurut kuasa hukum korban, saat kejadian JB diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

Akibat insiden tersebut, kondisi ekonomi keluarga Brian juga terdampak. Sebagai tulang punggung keluarga yang menafkahi istri dan dua anaknya yang masing-masing berusia tujuh tahun dan tiga bulan, Brian disebut belum dapat kembali bekerja sebagai sopir.

“Hingga saat ini Brian tidak dapat bekerja mencari nafkah sebagai sopir akibat kejadian yang menimpanya,” ungkap Lukman.

Selain Brian, pasangan suami istri Braen Dodowor dan Dina Romi juga disebut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Saat itu, Dina yang sedang menggendong anaknya berusaha melerai JB yang diduga memukul suaminya. Namun, ia justru terjatuh bersama anaknya ketika mencoba menghentikan aksi tersebut.

Menurut Lukman, bukannya meminta maaf, JB justru mengusir pasangan suami istri itu dari rumah bantuan pemerintah yang mereka tempati di Desa Waekob.

“Kami memiliki bukti bahwa terlapor sudah beberapa kali melakukan tindakan kekerasan serupa di lingkungan masyarakat dan telah memakan korban,” katanya.

Sementara itu, IPDA Suherlin, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait perkembangan penanganan perkara pada 1 Juli 2026, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.