Fakta besaran anggaran Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT ADT akhirnya terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang digelar pada Jumat, 17 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, manajemen PT ADT memaparkan bahwa realisasi anggaran PPM sepanjang tahun 2025 hanya mencapai Rp1,5 miliar. Sementara pada Semester I Tahun 2026 atau periode Januari hingga Juli, anggaran PPM yang telah dialokasikan baru sekitar Rp900 juta.

Besaran anggaran tersebut langsung menjadi perhatian Budiman L. Mayabubun, Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu. Menurutnya, DPRD perlu mengetahui dasar perhitungan anggaran PPM untuk memastikan nilainya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sebanding dengan skala aktivitas pertambangan yang dijalankan perusahaan.

“Kami meminta perusahaan menjelaskan secara rinci dasar penghitungan PPM. Jangan sampai aktivitas pertambangan yang besar justru diikuti dengan alokasi PPM yang tidak sebanding dengan manfaat ekonomi yang diperoleh perusahaan maupun dampak yang dirasakan masyarakat,” tegas Budiman.

Ia menegaskan, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan pertambangan, bukan sekadar program sukarela. Karena itu, Komisi III akan mendalami dokumen Rencana Induk PPM (RIPPM), rencana kerja tahunan, realisasi anggaran, hingga capaian program untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Tak hanya menyoroti besaran anggaran, DPRD juga mengevaluasi proses penyusunan dan pelaksanaan PPM. Menurut Budiman, pelaksanaan program tersebut harus melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat sekitar tambang serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin memastikan keberadaan investasi pertambangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Pulau Taliabu. PPM tidak boleh hanya menjadi laporan administrasi, tetapi harus berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu kami juga meminta dokumen RKAB untuk dikaji relevansinya dengan pelaksanaan PPM. Pihak perusahaan berjanji akan menyerahkan dokumen tersebut, termasuk data realisasi PPM tahun 2025 dan Semester I Tahun 2026,” ujarnya.

Komisi III DPRD Pulau Taliabu menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan kewajiban PT ADT, baik di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, maupun Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap daerah dan masyarakat dipenuhi secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.