Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara pada Juli 2026 sebesar 101,55, atau turun 0,13 persen dibandingkan Juni 2026 yang tercatat 101,68.

Penurunan NTP mengindikasikan melemahnya daya tukar petani. Kenaikan harga hasil pertanian tidak mampu mengimbangi peningkatan biaya yang harus dikeluarkan petani untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun biaya produksi, seperti pupuk, bibit, dan obat-obatan pertanian.

Harim Arrosid, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Maluku Utara, menjelaskan NTP merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani. Indikator ini digunakan untuk mengukur daya beli serta tingkat kesejahteraan petani.

“Berdasarkan hasil pemantauan harga di tujuh kabupaten di Maluku Utara pada Juli 2026, NTP Provinsi Maluku Utara tercatat sebesar 101,55. Angka ini turun 0,13 persen dibandingkan Juni 2026 yang sebesar 101,68,” kata Harim, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Harim, penurunan NTP dipengaruhi oleh turunnya tiga subsektor, yakni hortikultura sebesar 3,31 persen, peternakan 0,33 persen, dan perikanan 2,85 persen.

Sementara itu, dua subsektor lainnya justru mengalami peningkatan, yaitu tanaman pangan sebesar 0,27 persen dan tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,35 persen.

Selain NTP, BPS juga mencatat Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) Maluku Utara pada Juli 2026 sebesar 133,44, atau turun 0,21 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Di sisi lain, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Maluku Utara juga mengalami penurunan. Pada Juli 2026, NTUP tercatat sebesar 103,50, turun 0,38 persen dibandingkan Juni 2026 yang mencapai 103,89.

“Bulan Juli 2026, NTUP sebesar 103,50 dan mengalami penurunan 0,38 persen dibandingkan NTUP bulan Juni 2026 yang sebesar 103,89,” ujar Harim.