Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah XI Maluku-Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Ternate, Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan aspirasi para pedagang di kawasan Bandara Sultan Baabullah Ternate yang mengeluhkan tingginya tarif sewa lahan beserta biaya fasilitas lainnya.
Massa aksi menuntut penurunan tarif sewa lahan, evaluasi terhadap Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Sultan Baabullah Ternate, serta jaminan keamanan dan kenyamanan bagi para pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan bandara.
Galang Agustira Kalla Halang, koordinator aksi, mengatakan tarif sewa yang diberlakukan saat ini dinilai terlalu tinggi dan membebani pedagang, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, Bandara Sultan Baabullah tidak hanya menjadi pintu utama transportasi udara di Maluku Utara, tetapi juga memiliki potensi besar dalam menggerakkan ekonomi masyarakat melalui aktivitas UMKM. Namun, tingginya biaya sewa dan berbagai pungutan membuat para pedagang kesulitan mempertahankan usahanya.
Ia menjelaskan, pedagang angkringan dikenakan biaya sewa lahan terbuka beserta fasilitas berupa lantai, kanopi, air, dan toilet umum sebesar Rp900 ribu per bulan. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar biaya konsesi Rp500 ribu, sehingga total kewajiban mencapai Rp1,4 juta setiap bulan. Di luar itu, pedagang masih harus menanggung biaya listrik sebesar Rp100 ribu dan iuran kebersihan Rp25 ribu per bulan.
Galang menilai perjanjian kerja sama antara Badan Layanan Umum (BLU) UPBU Kelas II Sultan Baabullah Ternate dengan 18 pedagang angkringan perlu ditinjau ulang karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
“Dalam perjanjian kerja sama antara Badan Layanan Umum (BLU) UPBU Kelas II Sultan Baabullah Ternate dengan 18 kedai di kawasan angkringan bandara perlu ditinjau kembali. Sebab, di lapangan kami menemukan adanya sejumlah kekeliruan,” katanya.
Ia juga menilai terdapat kesenjangan antara kemampuan membayar pelaku UMKM dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan. Karena itu, ISMEI meminta agar tarif sewa dievaluasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) serta Keputusan Kepala Kantor BLU UPBU Sultan Baabullah Ternate Nomor KU.103/309/VII/TE-2026 tentang Penetapan Tarif Harga Sewa Lahan Angkringan Bandara Sultan Baabullah Ternate.
Menurutnya, pemerintah juga perlu menerapkan skema insentif berupa tarif konsesi khusus atau subsidi silang agar alokasi minimal 30 persen ruang komersial bandara bagi UMKM dapat diwujudkan tanpa membebani keuangan negara.
“Perlu ada skema insentif berupa tarif konsesi khusus atau subsidi silang untuk menjamin kuota minimal 30 persen ruang komersial bandara bagi kemitraan UMKM dapat terealisasi secara optimal,” ujarnya.
ISMEI juga meminta DPRD Kota Ternate segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan mempertemukan pedagang dan pihak bandara. Mereka menilai Kepala Kantor Bandara Sultan Baabullah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Pada ketentuan mengenai tarif disebutkan Kepala Kantor Bandara Sultan Baabullah dapat melakukan perubahan atau penurunan tarif. Kami meminta kewenangan itu segera digunakan sesuai kondisi riil UMKM di lapangan,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Farijal S. Teng, Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, mengakui beban biaya yang ditanggung pedagang memang cukup besar. Ia mengatakan DPRD sebelumnya telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP), namun pertemuan itu tertunda karena pihak UPBU berhalangan hadir.
“Memang sudah kami tindak lanjuti, tetapi belum membuahkan hasil karena belum bisa mempertemukan pedagang dan pihak UPBU,” ujarnya.
Farijal menegaskan Komisi II tetap berkomitmen mengawal persoalan tersebut karena menyangkut keberlangsungan usaha dan mata pencaharian masyarakat. Dalam waktu dekat, DPRD akan kembali menjadwalkan RDP dengan menyesuaikan agenda seluruh pihak.
“Persoalan kewajiban yang harus ditanggung pedagang memang sangat memberatkan. Namun, solusi terbaik harus dicari dengan mempertemukan pedagang dan pihak bandara karena keduanya terikat dalam perjanjian penggunaan fasilitas,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadera.id masih berupaya mengonfirmasi pihak UPBU Kelas II Sultan Baabullah Ternate terkait tuntutan para pedagang dan aksi yang dilakukan ISMEI.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.