Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Sultan Baabullah Ternate, Sigit Budiarto, mengakui kenaikan tarif sewa lahan dan sejumlah fasilitas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan bandara dilakukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pada 2026, UPBU Sultan Baabullah dibebankan target PNBP sebesar Rp41 miliar. Angka itu meningkat dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp35 miliar. Namun, realisasi penerimaan pada 2025 hanya mencapai sekitar Rp22 miliar.

“Tahun ini target PNBP sekitar Rp41 miliar. Tahun 2025 targetnya sekitar Rp35 miliar, tetapi yang tercapai hanya sekitar Rp22 miliar. Masih jauh dari target,” kata Sigit saat ditemui Kadera.id di ruang kerjanya, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut Sigit, penyesuaian tarif dilakukan sebagai konsekuensi perubahan status UPBU Sultan Baabullah menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Sebagai BLU, pengelolaan tarif kini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara.

Ia mengungkapkan, hingga kini tarif layanan di Bandara Sultan Baabullah belum sepenuhnya mengacu pada regulasi tersebut. Kondisi itu bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini sudah menjadi temuan BPK karena kami belum menetapkan tarif dasar sesuai PMK Nomor 31 Tahun 2025. Sebagai BLU, kami punya target PNBP yang harus dicapai, sekaligus meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

Sigit juga bilang penurunan aktivitas penerbangan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu sempat menggerus pendapatan bandara selama hampir dua bulan. Meski kondisi mulai pulih, pihaknya menilai belum ada alasan untuk menurunkan kembali tarif sewa yang telah diberlakukan.

“Untuk saat ini belum perlu ada penyesuaian tarif lagi. Kami sudah melakukan sosialisasi dan membahasnya bersama pedagang. Itu bukan keputusan sepihak,” katanya.

Di sisi lain, kebijakan tersebut menuai sorotan karena dinilai semakin membebani pelaku UMKM yang berjualan di kawasan bandara.

Farijal S. Teng, Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, mengatakan besarnya biaya yang harus ditanggung pedagang perlu menjadi perhatian serius. DPRD, kata dia, akan memfasilitasi dialog antara pedagang dan pihak UPBU agar ditemukan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

“Persoalan kewajiban yang harus ditanggung pedagang memang sangat memberatkan. Namun solusi terbaik harus dicari dengan mempertemukan pedagang dan pihak bandara karena keduanya terikat dalam perjanjian,” ujarnya.

Saat ini, pedagang angkringan di kawasan Bandara Sultan Baabullah dikenakan biaya sewa lahan dan fasilitas sebesar Rp900 ribu per bulan. Mereka juga diwajibkan membayar biaya konsesi Rp500 ribu sehingga total kewajiban mencapai Rp1,4 juta per bulan. Di luar itu, pedagang masih harus membayar biaya listrik sekitar Rp100 ribu dan iuran kebersihan Rp25 ribu setiap bulan.