Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, melontarkan kritik keras terhadap penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Rabu, 9 September 2026, Budiman mempertanyakan dasar pemerintah daerah mengajukan perubahan anggaran. Pasalnya, laporan realisasi semester pertama APBD beserta prognosis enam bulan berikutnya belum diterima DPRD.
“Ini sudah bulan September. Tetapi hasil evaluasi sebagai dasar adanya perubahan anggaran belum juga disampaikan ke DPRD. Apa dasar pemerintah daerah melakukan perubahan anggaran?” tegas Budiman saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna.
Menurut Budiman, persoalan tersebut penting karena perubahan APBD semestinya tidak dilakukan tanpa didahului evaluasi terhadap pelaksanaan APBD induk.
Secara normatif, PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis enam bulan berikutnya menjadi salah satu dasar dalam perubahan APBD. Sementara itu, Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengatur pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya untuk disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir Juli.
Karena itu, Budiman menilai DPRD seharusnya terlebih dahulu menerima dan memeriksa hasil evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama sebelum membahas perubahan anggaran.
“Mana hasil evaluasi semester satu? Sampaikan ke DPRD supaya itu menjadi dasar kami melakukan pembahasan anggaran,” ujarnya.
Pertanyakan Dasar Perencanaan
Tak hanya mempertanyakan laporan realisasi APBD, Budiman juga menyoroti aspek perencanaan yang menjadi dasar penyusunan perubahan anggaran.
Ia meminta pemerintah daerah menyampaikan Perubahan RKPD kepada DPRD sebagai dasar penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS.
Ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 menempatkan perubahan RKPD sebagai salah satu dasar dalam penyusunan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari tahapan perubahan APBD 2026 sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
“Jangan hanya sampaikan KUA-PPAS Perubahan. Sampaikan RKPD Perubahan kepada DPRD. Itu yang menjadi dasar kita melakukan pembahasan anggaran,” tegasnya.
Menurut Budiman, tanpa melihat perubahan perencanaan pembangunan, DPRD akan kesulitan memastikan apakah perubahan anggaran benar-benar lahir dari kebutuhan pembangunan atau hanya sebatas perubahan angka dalam dokumen APBD.
Soroti Proyek yang Belum Berjalan
Kritik Budiman kemudian diarahkan pada realitas pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Ia mempertanyakan sejumlah pekerjaan yang menurutnya hingga kini belum terlaksana, di antaranya ruas jalan dalam Kota Bobong, ruas jalan Bobong–Dufo, serta ruas jalan Tabona–Sofan–Loseng.
Bagi Budiman, proyek-proyek yang belum berjalan tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama.
“Untuk apa kita lakukan perubahan, tapi faktanya tidak terlaksana pada semester satu. Ini yang mesti kita pikirkan terhadap daerah ini,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan yang jelas mengenai status pekerjaan tersebut. Apakah akan dilanjutkan, dikurangi, digeser, ditunda, atau disesuaikan dengan kondisi riil pelaksanaan APBD.
Sebab, menurut dia, perubahan anggaran bukan sekadar mengubah nominal belanja. Perubahan APBD harus mampu menjawab persoalan pelaksanaan program sekaligus memastikan target pembangunan tetap realistis dan terukur.
Ingatkan Jangan Sekadar Bagi-Bagi SiLPA
Budiman juga menyoroti potensi penggunaan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam perubahan APBD.
Ia mengingatkan agar perubahan APBD tidak hanya menjadi ruang untuk menentukan kembali alokasi SiLPA tahun sebelumnya, sementara evaluasi terhadap pelaksanaan APBD induk belum disampaikan kepada DPRD.
“Jangan sampai anggaran perubahan ini hanya sebagai stimulan untuk bagi-bagi SiLPA yang ada tahun 2025, sehingga tidak terkesan hanya dijadikan satu-satunya alasan praktis untuk mengubah APBD tanpa didahului evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kebutuhan pembangunan,” tegasnya.
Secara normatif, penggunaan SiLPA memang dapat menjadi salah satu kondisi yang mendasari perubahan APBD. Namun, Budiman menekankan bahwa pemanfaatan SiLPA tetap harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi pelaksanaan APBD dan kebutuhan pembangunan daerah.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melengkapi dokumen dan data yang menjadi dasar perubahan anggaran sebelum pembahasan KUA-PPAS Perubahan dilanjutkan.
Bagi Budiman, DPRD tidak cukup hanya menerima dokumen perubahan anggaran secara administratif. DPRD harus mengetahui terlebih dahulu apa yang telah dicapai melalui APBD induk selama semester pertama, apa yang belum terlaksana, serta bagaimana proyeksi pelaksanaan program hingga akhir tahun.
Dengan begitu, perubahan APBD 2026 tidak berhenti pada perubahan angka, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperbaiki pelaksanaan pembangunan dan menjawab kebutuhan masyarakat Pulau Taliabu.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.