Upaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat terus digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara menggelar pelatihan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi paralegal, yang diikuti seluruh lurah dan kepala desa di Kota Tidore Kepulauan.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Nuku, Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Selasa, 31 Maret 2026, dengan menghadirkan narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara, yakni Anton Suarez, Furkan, Agis, dan Rusi.

Pelatihan ini merupakan bagian dari program yang telah dilaksanakan secara daring dan luring selama tiga hari di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara. Khusus untuk Tidore, fokus kegiatan diarahkan pada pelatihan dan pembinaan teknis paralegal.

Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Anita Safitri, menjelaskan bahwa materi yang diberikan dirancang agar peserta memahami secara menyeluruh alur kerja paralegal di Posbankum.

“Dalam pembinaan ini, kami sisipkan materi paralegal agar peserta benar-benar memahami peran dan mekanisme kerja mereka di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelatihan ini juga bertujuan menjangkau peserta yang belum sempat mengikuti sesi sebelumnya, sehingga seluruh lurah dan kepala desa memiliki pemahaman yang sama terkait layanan bantuan hukum.

Lebih lanjut, Anita menegaskan bahwa peserta tidak hanya mengikuti pelatihan, tetapi juga wajib melakukan aktualisasi di lapangan. Setiap paralegal diharuskan membuat laporan kegiatan Posbankum di wilayah masing-masing.

“Setelah menjalani aktualisasi dan dinyatakan lulus evaluasi, peserta akan memperoleh gelar CPLA yang dapat disematkan di belakang nama mereka,” jelasnya.

Untuk meraih gelar tersebut, peserta wajib menjalani masa praktik selama tiga bulan. Dalam periode ini, mereka harus aktif menyusun laporan kegiatan, mulai dari penyelesaian kasus, sosialisasi, hingga penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Seluruh aktivitas tersebut akan dipantau langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Jika memenuhi kriteria, peserta akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai paralegal.

Anita juga menegaskan bahwa menjadi paralegal tidak terbatas pada lulusan sarjana hukum. Siapa pun dapat berperan, selama memiliki kemampuan dan kapasitas dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.

“Harapannya, ilmu yang diperoleh bisa langsung diaplikasikan di kelurahan dan desa masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber Anton Suarez menekankan pentingnya kemampuan komunikasi dan verifikasi dalam kerja paralegal. Menurutnya, setiap informasi terkait persoalan hukum harus diuji kebenarannya di lapangan.

“Tidak semua informasi bisa langsung diterima. Harus ada verifikasi dan riset lapangan untuk memastikan kebenarannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan paralegal juga harus mengedepankan prinsip keadilan dan kearifan lokal, termasuk metode “Adat Se Atorang”, sehingga penyelesaian masalah tidak dilakukan secara sepihak.

Pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat peran lurah dan kepala desa sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum yang adil, inklusif, dan tepat sasaran bagi masyarakat.