Akademisi Program Studi Kehutanan, Fakultas Pertanian Universitas Khairun, Much. Hidayah Marasabessy, menyoroti rencana reklamasi pantai Pulau Ternate yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ia menegaskan, rencana tersebut harus didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), khususnya terkait daya dukung dan daya tampung Pulau Ternate. Jika dokumen KLHS sudah tersedia, menurutnya, perlu dibuka ke publik agar validitas data penyusunannya dapat diuji.

Hidayah menilai, reklamasi di Pulau Ternate berpotensi menjadi “perencanaan bencana multispektral” karena dapat menghilangkan ekosistem pesisir, ruang hidup, serta siklus biota perairan.

“Mangrove, terumbu karang, hingga berbagai jenis ikan dan moluska akan kehilangan tempat pemijahan dan berkembang,” ujarnya kepada Kadera.id, Jumat, 17 April 2026.

Ia menekankan pentingnya ekosistem mangrove sebagai penyangga utama keseimbangan lingkungan pulau. Namun, menurutnya, ekosistem tersebut kian tergerus akibat pembangunan yang tidak terkendali.

Hidayah menyebut sejumlah wilayah seperti Soa-sio, Salero, Mangga Dua, hingga Ternate bagian selatan dan barat mengalami degradasi pesisir. Kondisi ini dipicu perubahan pola arus laut yang menyebabkan abrasi, diperparah oleh pembangunan di kawasan hutan lindung.

Ia juga mengingatkan potensi hilangnya Danau Tolire Ici dalam beberapa tahun ke depan jika kawasan mangrove tidak segera direstorasi.

“Danau Tolire Ici bisa hilang dari peta jika tidak ada upaya pemulihan ekosistem mangrove,” katanya.

Selain itu, reklamasi dinilai berisiko merusak tata air, baik di daratan maupun laut, yang berkaitan dengan aktivitas di daerah aliran sungai (DAS). Dampaknya, banjir dan rob berpotensi semakin sering terjadi.

“Seperti di Bastiong dan sekitarnya, saat hujan intensitas sedang bersamaan dengan pasang tinggi, banjir kerap terjadi,” ujarnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pulau Ternate termasuk kategori pulau kecil dengan luas daratan sekitar 98,67 kilometer persegi yang seharusnya diprioritaskan untuk konservasi.

Ia juga mengingatkan bahwa Pulau Ternate berada di punggung gunung api aktif dengan radius hanya sekitar 6–8 kilometer dari kawah. Kondisi ini membuat pulau tersebut rentan terhadap bencana vulkanik, tektonik, dan hidrometeorologi yang dapat terjadi secara bersamaan.

“Ingat ‘Tolire Gam Jaha’ sebagai bukti sejarah. Reklamasi bukan solusi, justru kebijakan yang berisiko bagi pulau vulkanik,” tegasnya.

Sebagai alternatif, ia menyarankan pengembangan kawasan strategis ekonomi tidak difokuskan di Ternate, melainkan di pulau lain seperti Moti dan Batang Dua yang dinilai memiliki potensi.

Sementara itu, Nurlela Syarif, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, mengatakan pembahasan RTRW juga memuat isu pelestarian lingkungan serta tanggung jawab pelaku usaha, termasuk kewajiban pengelolaan limbah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL), baik domestik maupun non-domestik.

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat akan digelar forum diskusi kelompok terarah (FGD) untuk membahas RTRW, termasuk rencana reklamasi, sebagai bagian dari uji publik.

“Kita butuh banyak masukan. Narasumber akan melibatkan Bapelitbangda, PUPR, akademisi, hingga pihak kesultanan agar ada kolaborasi,” ujarnya.

Meski demikian, Nurlela menyebut pihaknya masih menunggu kajian teknis dari Dinas PUPR Kota Ternate sebelum dokumen tersebut dipublikasikan dan difinalisasi dalam daftar inventarisasi masalah pansus RTRW.

Sebelumnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate 2025–2029, pemerintah merencanakan pengembangan kawasan strategis ekonomi baru melalui reklamasi besar-besaran di pesisir selatan, mulai dari Kelurahan Fitu hingga Jambula.

Namun, dalam draf RTRW yang tengah dibahas, belum ada penetapan titik reklamasi secara rinci. Pansus I DPRD Kota Ternate juga menemukan perbedaan data luasan reklamasi. Dokumen RTRW mencantumkan luas hingga 35 hektare, sementara hasil identifikasi pansus hanya sekitar 16 hektare.

Perbedaan ini menjadi perhatian serius karena menimbulkan pertanyaan terkait keakuratan data dalam dokumen perencanaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Rus’an M. Nur Talib, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, belum memberikan tanggapan terkait rencana reklamasi dalam RTRW.